Hak Memeluk Agama Dan Menjalankan Ibadah Sesuai Keyakinannya Dikelola Dalam…

Hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dikelola dalam…

  1. Pancasila

  2. Peraturan tempat

  3. Peraturan sekolah

  4. Undang-Undang Dasar 1945


Pembahasan

Setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama dan melakukan ibadah sesuai keyakinannya. Tidak boleh ada pemaksaan kepada seseorang untuk memeluk agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak untuk beribadah dengan damai tanpa ada gangguan dari lainnya. Agar hak-hak keagamaan ini terjamin, maka negara mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Makara hak memeluk agama dan mengerjakan ibadah sesuai keyakinannya dikelola dalam UUD 1945.


Jawaban D. 


Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga menolong. 


  Semboyan Bangsa Indonesia Pertama Kali Ditulis Oleh…...Dengan Memakai Karakter….