Berikut Yang Berhak Menggunakan Gedung Olahraga, Sekolah, Dan Rumah Sakit Adalah…

Berikut yang berhak memakai gedung olahraga, sekolah, dan rumah sakit yaitu…

  1. Keluarga pejabat

  2. Seluruh warga negara

  3. Pelajar

  4. Pengusaha


Pembahasan

Gedung olahraga, sekolah, dan rumah sakit merupakan kemudahan lazim. Tujuan didirikannya supaya dapat dipakai oleh masyarakat secara luas, bukan cuma golongan atau golongan tertentu saja.


Oleh karena itu, yang berhak memakai gedung olahraga, sekolah, dan rumah sakit ialah seluruh warga negara.


Jawaban B 


Terimakasih telah berkunjung ke . Semoga membantu. 


  Maksud Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Yaitu..