Info beasiswa kuliah bagi mahasiswa atau dosen yang ingin belajar di akademi tinggi negeri atau swasta yang sudah diseleksi pemerintah. Pedoman berikut berlaku pada program beasiswa kuliah dikti tahun kemudian, dan di tahun 2015 fatwa ini juga bisa saja berlaku.
Calon mahasiswa yang mencari gosip beasiswa kuliah silahkan baca secara seksama anutan yang sudah dikeluarkan oleh dikti ini. Dengan mengikuti hukum beasiswa yang berlaku semua orang warga Negara berhak lolos dalam acara ini.
Berikut ini aliran ketentuan mendapatkan beasiswa pendidikan yang sudah kami ubah dari bentuk pdf dari situs resmi direktorat jendral pendidikan tinggi. Pedoman Beasiswa Kuliah Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik tahun 2014/2015
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menunjukkan layanan dan akomodasi, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menunjukkan pinjaman sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan ongkos yang cukup besar. Oleh alasannya itu bagi setiap penerima latih pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan ongkos pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap penerima didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta latih pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga terang mengamanahkan wacana pemenuhan hak Mahasiswa yakni mahasiswa pemerintah mesti menunjukkan (a) beasiswa terhadap Mahasiswa berprestasi; (b) pinjaman atau membebaskan ongkos Pendidikan; dan/atau (c) pemberian dana tanpa bunga yang wajib dilunasi sesudah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Dijelaskan lebih lanjut di dalam klarifikasi, yang dimaksud dengan “beasiswa” yakni derma biaya Pendidikan yang diberikan terhadap Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi menurut pertimbangan utama prestasi dan/atau kesempatanakademik. Sedangkan “santunan biaya pendidikan” ialah bantuan ongkos Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi menurut usulanutama kekurangan kesanggupan ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi perlindungan biaya pendidikan atau beasiswa terhadap peserta ajar yang orang renta atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya mampu memberi beasiswa terhadap penerima didik yang berprestasi. Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014/2015
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 perihal bantuan derma biaya pendidikan terhadap akseptor asuh yang orang renta atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
C. TUJUAN
- Meningkatkan prestasi mahasiswa peserta baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, alasannya adalah tidak bisa membiayai pendidikan.
- Meningkatkan susukan dan pemerataan peluang mencar ilmu di perguruan tinggi
D. SASARAN
- Mahasiswa berprestasi sangat baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun extra kurikuler.
- Mahasiswa dengan prestasi baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun extra kurikuler yang memiliki keterbatasan kesanggupan ekonomi.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
- Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola acara beasiswa dan pemberian biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Calon akseptor ialah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. DURASI
Beasiswa dan pemberian ongkos pendidikan diberikan kepada mahasiswa aktif menurut era tahun budget berlangsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
- Kuota kandidat akseptor pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi tinggi. 3. Perguruan tinggi dalam mengendalikan proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan mesti menurut data, dan dijelaskan di dalam laporan program. 4. Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
III. KETENTUAN KHUSUS
Mengingat bahwa semenjak tahun 2010 pemerintah sudah memperlihatkan Bantuan Biaya Pendidikan terhadap mahasiswa berprestasi yang mempunyai kekurangan kesanggupan ekonomi, maka diharapkan mulai tahun 2013 perguruan tinggi, utamanya PTN mesti mulai fokus kepada perlindungan Beasiswa alasannya adalah dibutuhkan 20% dari jumlah mahasiswa baru mampu dipenuhi dari acara Bidikmisi. Persyaratan lazim dan khusus adalah selaku berikut.
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan terhadap mahasiswa:
- a) Jenjang S1/Diploma IV terendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- c) Dapat diberikan mulai semester I jika mahasiswa mempunyai prestasi sangat bagus di sekolah khususnya nilai cobaan nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (dibutuhkan nasehat dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis terhadap Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan sekolah tinggi tinggi yang berwenang, dengan melampirkan berkas selaku berikut:
- a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- b) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang bau tanah/walinya.
- c) Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa/sumbangan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD dan belum bekerja yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- d) Fotokopi kartu keluarga.
- e) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Untuk Beasiswa PPA kandidat peserta wajib melampirkan: a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau tambahan kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional. c) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa). Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA: a) Surat Keterangan tidak mampu atau layak menerima tunjangan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa. b) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. c) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, alasannya adalah argumentasi atau keadaan tertentu dapat menyertakan ketentuan dan atau syarat embel-embel, tergolong mengubah batas IPK paling rendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis, dan dukungan kepada mahasiswa program Diploma II. Untuk perlindungan kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan kesepakatan Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
- a) Mahasiswa selaku peserta beasiswa ditetapkan menurut persyaratan yang sudah ditetapkan dalam fatwa ini.
- b) Apabila calon akseptor melebihi kuota yang sudah ditetapkan, maka perguruan tinggi mampu memilih mahasiswa akseptor beasiswa sesuai dengan urutan prioritas selaku berikut: 1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi. 2) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan 3) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada acara ko/tambahan kurikuler (daypikir, minat dan talenta) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional. 4) Mahasiswa yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
- a) Mahasiswa selaku penerima beasiswa ditetapkan menurut patokan yang telah ditetapkan dalam aliran ini.
- b) Apabila kandidat penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka sekolah tinggi tinggi dapat menentukan mahasiswa akseptor beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: 1) Mahasiswa yang mempunyai keterbatasan kesanggupan ekonomi. 2) Mahasiswa yang mempunyai prestasi pada kegiatan ko/extra kurikuler (penalaran, minat dan talenta) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional. 3) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi. 4) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud memutuskan kuota masing masing PTN dan Kopertis.
- Pimpinan Kopertis Wilayah memutuskan kuota dengan memikirkan prestasi dan ketaatasasan dan menginformasikan terhadap Pimpinan PTS yang ada di daerahnya.
- Pimpinan perguruan tinggi tinggi mengumumkan kepada semua mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi akademi tinggi yang bersangkutan.
- Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi tinggi menginformasikan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
- Pimpinan Perguruan Tinggi memilih tawaran mahasiswa calon akseptor beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan proposal yang telah dipilih oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi PTN, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi PTS, hasil seleksi dianjurkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi manajemen yang mengacu pada kuota.
- Diharapkan seorang mahasiswa mampu ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sedikitnya selama 1 (satu) tahun.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan peserta (nama mahasiswa dan informasi yang lain sesuai form) lewat metode isu administrasi beasiswa dan bantuan ongkos pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengantarkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis terhadap Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
- Dana dialokasikan oleh Ditjen Dikti pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
- Secara umum proses pencairan dan atau penyaluran dana harus mengikuti ketentuan pemerintah c.q. Peraturan Menteri Keuangan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, optimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa atau PTS optimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dapat menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, optimal setiap enam bulan.
- Penyaluran dana dari akademi tinggi kepada mahasiswa harus dilakukan lewat rekening mahasiswa atau pembayaran melalui bank.
- Dana dihentikan diiris untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan terhadap mahasiswa lain yang menyanggupi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dilarang bila mahasiswa:
- Telah lulus;
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima hukuman akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi menyanggupi syarat yang diputuskan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar acara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pemikiran dan atau ketentuan yang ditetapkan. Sejak tahun 2011 Ditjen Dikti c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaannya diputuskan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan yang akan dijadikan materi usulanuntuk memilih kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta hambatan yang disokong data kuantitatif dan atau visual yang ialah ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan acara berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan sudah disalurkan terhadap mahasiswa yang menyanggupi tolok ukur dan persyaratan yang sudah ditentukan dalam aliran. 2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa peserta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat menyanggupi dan menyalurkan sesuai kuota. 2. Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah mampu memberikan proposal suplemen kuota pada tahun berikutnya dibarengi data pendukung. 3. Tepat Waktu 4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan sudah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam ajaran.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar peserta dibarengi lampiran copy buku simpanan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di sekolah tinggi tinggi dan siap diantarkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun budget berjalan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Sumber: Info Beasiswa Pendidikan Tinggi (Dikti)
Selain itu bagi anda yang kepincutkuliah ke mancanegara silahkan anda cari dan datangi gosip perihal beasiswa kuliah ke Australia di situs kuliah faktual.