Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam PersetujuanKerja Untuk Waktu Tertentu

I. Pendahuluan 
Peranan aturan di dalam pergaulan hidup yaitu selaku sesuatu yang melindungi, memberi rasa kondusif, tentram dan tertib untuk meraih kedamaian dan keadilan setiap orang.[1] Apabila dalam pergaulan hidup terjadi insiden dimana seorang berjanji terhadap orang lain atau dimana dua orang berjanji untuk melakukan sesuatu hal, maka timbullah suatu perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, orang melaksanakan pekerjaan sehingga selsai adanya perikatan. Jadi dalam bentuknya kesepakatanitu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung kesepakatan-akad atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dari persetujuantertulis tersebut timbullah semua relasi aturan antara dua orang atau lebih yang umum disebut perikatan.
Perjanjian bermakna menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau lebih yang menjadikannya sehingga perjanjian yaitu sumber perikatan di samping sumber-sumber lainnya. Suatu kesepakatandinamakan juga kesepakatan, sebab dua orang atau lebih itu setuju untuk melaksanakan sesuatu. Suatu perikatan yaitu suatu relasi antara dua orang atau lebih dimana pihak yang lain berkewajiban untuk menyanggupi permintaan, demikian juga sebaliknya.[2]
Guna mewujudkan sebuah kontrakyang sudah disepakati bareng , para pihak yang terikat dalam perjanjian mampu melaksanakan isi kontraksebagaimana mestinya. Dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian maka apa yang diperlukan selaku maksud dan tujuan diadakannya persetujuanakan tercipta dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan yang dapat menuntut atas kerugian yang dideritanya. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menjinjing kerugian terhadap orang lain, merealisasikan orang yang sebab salahnya menerbitkan kerugian itu, mengubah kerugian tersebut.”
Demikian pula dalam kesepakatankerja, seorang buruh mengadakan kontrakkerja dengan perusahaan atau majikan dengan mengikatkan dirinya dalam kontrakitu dengan maksud untuk mendapatkan upah. Buruh mengenali bahwa untuk menemukan haknya itu mesti menunjukkan sesuatu terhadap majikan berupa pengarahan jasa-jasanya sebagaimana keharusan yang mesti dipenuhi dan tidakboleh dilalaikan. 
II. Permasalahan
1. Bagaimana pelaksanaan persetujuankerja antara buruh dan majikan??
2. Apa alasan majikan mengikat buruhnya dengan kesepakatankerja? 
3. Bagaimana perbandingan persetujuankerja sarat dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu?
III. Pembahasan
A. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Buruh Dan Majikan
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir pada zaman Yunani yang diteruskan kaum Epicuristen dan meningkat pesat dalam zaman renaisans lewat antara lain aliran-aliran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya.[4] 
Kebebasan berkontrak yakni refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith dengan teori ekonomi klasiknya mendasarkan pemikirannya pada pedoman aturan alam. Hal yang sama menjadi dasar pemikiran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitaanism. Utilitarianism dan teori ekonomi klasik laissez faire dianggap saling melengkapi dan sama-sama membangkitkan pedoman liberal modernsilistis.[5]
Perkembangan kebebasan berkontrak dapat menghadirkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya mampu meraih tujuannya, yaitu menghadirkan kesejahteraan seoptimal mungkin, jikalau para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam realita hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menilai perlu campur tangan untuk melindungi pihak yang lemah. Dalam perkembangannya, keleluasaan berkontrak hanya bisa mencapai tujuan kalau para pihak memiliki bargaining position yang sebanding. Jika salah satu pihak lemah maka pihak yang memiliki bargaining position lebih berpengaruh mampu memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan dalam kesepakatan/kesepakatanuntuk waktu tertentu yang semacam itu balasannya akan melanggar aturan-aturan yang adil dan patut.
Suatu perusahaan dalam bisnisnya tidak terlepas dari kerjasama dengan perusaan lain atau pihak lain yang mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usahanya. Di samping itu perusahaan juga memperkerjakan karyawan-karyawan yang jumlah cukup banyak. Dengan demikian dalam perjuangan tersebut muncul suatu perjanjian-kesepakatandemi pertumbuhan dan pertumbuhan perusahaan sehingga mengikatkan diri sesuai dengan isi persetujuankerja tersebut. Masing-masing pihak yaitu perusahaan dan para karyawan memiliki hak dan kewajiban tertentu yang sudah ditetapkan dalam perjanjian. Salah satu bentuk perjanjiannya ialah perjanjian kerja untuk waktu tertentu, tujuannya ialah rentang waktu yang sudah diputuskan lebih dulu, yang digantungkan pada jangka waktu hingga pekerjaan akhir. Makara pada kerja yang tidak ditentukan waktunya dikaitkan dengan lamanya pekerjaan final. Apabila pekerjaan selesai, rentang waktu kerja sama dengan jumlah waktu menyiapkan kerja. Makna jangka waktu bisa dihubungkan tujuan penyelesaian pekerjaan. 
Kesepakatan kedua belah pihak dalam persetujuankerja yang lazim disebut kesepakatan, bagi yang mengikatkan dirinya maksudnya bahwa pihak yang menyelenggarakan persetujuankerja harus baiklah/setuju, seia-sekata mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Apa yang dikehendaki pihak yang satu diinginkan pihak lainnya. Pihak pekerja menerima pekerjaan yang disediakan, dan pihak usahawan menerima pekerja tersebut untuk dipekerjakan. 
Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang menciptakan perjanjian maksudnya pihak pekerja maupun pengusaha cakap membuat perjanjian. Seseorang dipandang mahir menciptakan perjanjian jikalau yang bersangkutan telah cukup udur. Ketentuan aturan ketenagakerjaan menawarkan batas-batas umur minimal 18 tahun (pasal 1 angka 26 Undang-undang No 13 Tahun 2003). Selain itu, seseorang dikatakan mahir membuat perjanjian jika orang tersebut tidak terusik jiwanya/waras. 
Dengan demikian pihak yang menciptakan kontrakkerja pada suatu perusahaan sudah remaja alasannya adalah minimal usia pekerja yaitu 23 tahun. Makara kontrakkerja untuk waktu tertentu yang dibuat antara kedua belah pihak sudah sah sesuai hukum aturan yang berlaku. 
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dalam perumpamaan pasal 1320 KUH/Perdata ialah hal tertentu. Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan objek dari persetujuankerja antar pekerja dengan usahawan, yang balasan hukumnya melalaikan hak dan keharusan para pihak. Objek perjanjian (pekerjaan) harus halal adalah dilarang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan merupakan salah satu komponen kesepakatankerja yang harus disebutkan secara jelas. 
Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya hak dipenuhi seluruhnya baru mampu dibilang bahwa perjanjian tersebut sah. Syarat bebas kedua belah pihak pada kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam membuat kontrakdalam aturan perdata disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut perihal orang yang menciptakan perjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan mesti halal disebut selaku syarat objektif alasannya adalah menyangkut objek perjanjian. Kalau syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum artinya dari semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika yang tidak dipenuhi syarat subjektif, maka balasan hukum dari kesepakatantersebut dapat dibatalkan, pihak-pihak yang tidak menawarkan persetujuan secara tidak bebas, demikian juga oleh orang tua/wali atau pengampu bagi orang yang tidak piawai menciptakan perjanjian dapat meminta peniadaan kesepakatanitu terhadap hakim. 
Dengan demikian persetujuantersebut memiliki kekuatan aturan selama belum dibatalkan oleh hakim. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada sebuah perusahaan menampung klausul-klausul selaku berikut:
1. Para pihak yang mengikatkan diri dalam persetujuankerja untuk waktu tertentu. Dalam duduk perkara ini menjelaskan pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam persetujuanini, dimana pihak perusahaan sebagai pihak pertama dan karyawan yang bersangkutan sebagai pihak kedua. Pada hari yang sudah diputuskan mereka sudah sepakat untuk menyelenggarakan kesepakatan kesepakatankerja untuk waktu tertentu pada sebuah perusahaan. Dalam klausul-klausul tersebut menyebutkan nama dan alamat pihak-pihak yang mengikatkan dirinya dalam persetujuantersebut baik pihak pertama maupun pihak kedua dan juga menyebutkan daerah kesepakatanitu. 
Perjanjian ini dimaksudkan perjanjian antara seorang “buruh” dengan seorang majikan, kontrakmana ditandai oleh ciri-ciri: adanya sebuah upah atau honor tertentu yang diperjanjikan dan adanya sebuah “korelasi diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu sebuah korelasi menurut mana pihak yang satu (majikan) berhak memperlihatkan perintah-perintah yang harus ditaati oleh yang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetbok van Koophandel) dalam Bab ke IV dari Buku II (Pasal 395 dan selanjutnya) memberikan sebuah mediator tersendiri mengenai “persetujuankerja laut” , yang disamping menyatakan berlakunya nyaris semua ketentuan-ketentuan tentang perjanjian perburuhan dari B.W, menawarkan aneka macam ketentuan-ketentuan khusus untuk buruh yang bekerja di kapal. Bagi penyelenggara kontrakkerja seperti halnya dengan semua macam perjanjian ini dimintakan syarat-syarat tertentu mengenai orang-orangnya, tentang isinya dan kadang-kadang tentang bentuknya yang tertentu. Sedang kesepakatankerja ialah dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan itu dengan mengeluarkan uang upah.[6]
2. Pengangkatan
Dalam persoalan ini menjelaskan bahwa pihak pertama mengangkat pihak kedua sebagai tenaga kesepakatan lepas pada suatu perusahaan dan pihak kedua baiklah diangkat sebagai tenaga persetujuan lepas tersebut, mengingat bahwa perjanjian itu dibentuk cuma untuk waktu tertentu. 
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu terkandung di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rentang waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu”. Dalam kontrakkerja untuk waktu tertentu tidak diperbolehkan adanya kala percobaan yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat (1): “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak mampu mensyaratkan adanya periode percobaan kerja”. 
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya tertentu dalam melakukan pekerjaan menurut jenis dan sifat serta akhir dalam waktu tertentu. Hal ini diperkuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1) bahwa: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya mampu dibentuk untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau acara pekerjaannya akan tamat dalam waktu tertentu, yaitu: 
a) Pekerjaan yang sekali akhir atau yang sementara sifatnya
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlampau lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, acara gres, atau produk embel-embel yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
3. Berlakunya Perjanjian 
Dalam hal ini menimbulkan jangka waktu perjanjian itu berlaku pada perusahaan yang sudah kita bicarakan diatas abad berlakunya perjanjian 3 tahun. 
4. Upah
Dalam hal ini menjelaskan besarnya upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawan dan cara pembayarannya, serta waktu cuti, upah karyawan dibayar sarat sesuai dengan perjanjian oleh perusahaan. Apabila pihak kedua ialah karyawan mengundurkan diri sebelum masa berlakunya persetujuanselsai atau dilarang oleh perusahaan karena dinilai tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan perusahaan sebagaimana mestinya, maka upah akan diperhitungkan. Pembayaran gaji pokok dan pertolongan-derma dikontrol dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Manajemen. 
5. Pemutusan kekerabatan kerja 
Dalam hal ini menerangkan bahwa pihak pertama ialah perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pihak kedua adalah karyawan tanpa beban bila pihak kedua yaitu karyawan menyalahi kontrakini aktual-kasatmata sudah melaksanakan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan perusahaan dan atau aturan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata bahwa: “Tiap-tiap pihak yang mau menuntaskan persetujuan mesti dengan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi atau persetujuan tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.
B. Alasan Majikan Mengikat Buruhnya Dengan Perjanjian Kerja
Alasan sebuah perusahaan mengikat tenaga kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu alasannya adalah pekerjaan yang berlangsung di sebuah perusahaan berdasarkan sifat, jenis atau kegiatannya akn akhir dalam waktu tertentu, pekerjaan tersebut ialah: 
1. Yang sekali final atau sementara sifatnya.
2. Yang diperkirakan solusi dalam waktu tidak terlampau usang dan paling usang tiga tahun 
3.Yang bersifat musiman atau beberapa kali.
4.Yang bukan ialah acara yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus.
5.Yang berafiliasi dengan produk atau aktivitas baru atau perhiasan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Pada hekekatnya, segala hak dan kewajiban dari usahawan dan karyawan merupakan peranan-peranan yang letaknya saling berhadapan dan sifatnya timbal balik antara satu dengan yang lain. Makara dengan perkataan lain apa yang menjadi hak bagi usahawan. Hal tersebut ialah keharusan bagi karyawan. Begitu pula sebaliknya, apa yang menjadi hak buruh atau karyawan yakni keharusan pebisnis untuk memenuhinya. Di samping itu pula bisa terjadi adanya hak pengusaha untuk memberikan hadiah kepada buruh dan hak buruh itu pula untuk mendapatkannya.
C. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu
Undang-undang No.13 tahun 2003 ihwal Ketenaga kerjaan, pasal 1 angka 14 menawarkan pengertian yaitu : “Perjanjian kerja yakni sebuah kontrakantara pekerja/buruh dan usahawan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan keharusan kedua belah pihak” 
Menyimak pengertian kontrakkerja berdasarkan KUH Perdata seperti tersebut di atas tampak bahwa ciri persetujuankerja yaitu “ di bawah perintah pihak lain”, dibawah perintah ini menunjukkan bahwa kekerabatan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan bawahan dan atasan (subordinasi). Pengusaha selaku pihak yang lebih tinggi secara sosial-ekonomi menunjukkan perintah terhadap pihak pekerja/buruh yang secara sosial-ekonomi memiliki kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara persetujuankerja dengan perjanjian lainnya. 
Dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara mulut maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud sedikitnya menampung informasi:
1. Nama dan alamat pekerja/buruh.
2. Tanggal mulai bekerja.
3. Jenis pekerjaan 
4. Besarnya upah.
Sebagaimana yang dikelola dalam UU No. 13 tahun 2003 wacana ketenagakerjaan pasal 63 ayat 1 dan 2.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat untuk pekerjaan tidak tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau acara pekerjaannya dilakukan dalam waktu yang lama atau tidak ditentukan adalah:
1. Pekerjaan yang tidak sekali final atau tidak bersifat sementara
2. Penyelesaiannya dalam waktu yang usang. 
3. Pekerjaan acara yang bersifat tetap dan terputus-putus. 
4. Tidak bersifat musiman. 
5. Tidak berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau perhiasan yang masih dalam percobaan. 
Di dalam kontrakkerja untuk waktu tidak tertentu juga berisi hak-hak yang diperoleh karyawan tetap, antara lain: 
1. Mendapat ASTEK
2. Mendapat pinjaman
3. Upah dihitung bulanan
4. Mendapatkan waktu cuti sedikitnya 12 (dua belas) hari kerja.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 wacana ketenagakerjaan pasal 57 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam kesepakatanuntuk waktu tertentu dibentuk secara tertulis mesti menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk itu tertentu hanya mampu dibentuk untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau aktivitas pekerjaannya akan tamat dalam waktu tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang sekali tamat atau sementara sifatnya
2. Yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu usang dan paling usang tiga tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau berulang kembali. 
4. Pekerjaan yang bukan merupakan acara yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus. 
5. Berhubungan dengan produk atau aktivitas gres atau komplemen yang masih dalam masa percobaan.
Fasilitas kesejahteraan yang didapat karyawan dari persetujuankerja untuk waktu tertentu dirasa sangat kurang antara lain:
1. Tidak mendapat ASTEK
2. Tidak mendapatkan perlindungan.
3. Upah dihitung harian.
4. Mendapatkan waktu cuti 4 hari kerja. 
Karena di dalam kontrakkerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun, maka dilarang mensyaratkan adanya kala percobaan. 
IV. Kesimpulan 
Berdasarkan permasalahan yang sudah diterangkan diatas maka dapat ditarik kesimpulan selaku berikut: 
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Buruh dan majikan 
Penerapan atas kebebasan berkontrak dalam suatu perusahaan ialah sebagian dari isi persetujuanuntuk waktu tertentu tersebut dapat merugikan pihak buruh atau karyawan alasannya adalah sebagian dari isi kesepakatankerja tersebut mewajibkan buruh atau karyawan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh persahaan.
2. Alasan-argumentasi Majikan Mengikat Buruh dengan Pejanjian Kerja
Terdapat beberapa argumentasi-alasan disuatu perusahaan untuk mengikat buruh dengan perjanjian kerja antara lain: 
a. Apabila pekerjaan telah tamat dikerjakan oleh pekerja tetap, dan pekerja tidak memiliki pekerjaan lagi, perusahaan tetap harus memberikan: ASTEK; Tunjangan; Cuti 12 hari; dan Upah 1 (satu) bulan sarat
b. Alasan manajemen suatu perusahaan mengikat tenaga kerja dalam kesepakatankerja untuk waktu alasannya pekerjaan yang berlangsung di sebuah perusahaan berdasarkan sifat, jenis atau kegiatannya akan akhir dalam waktu tertentu.
3. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu
Apabila kontrakkerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun serta kemudahan kemakmuran yang ditemukan oleh karyawan sungguh kurang antara lain: karyawan tidak mendapatkan ASTEK, tidak mendapat dukungan, waktu cuti 4 (empat) hari kerja, upah dihitung harian. Tetapi di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya abad percobaan. Sedangkan perjanjian kerja untuk tidak tertentu dijalankan untuk waktu yang relatif lebih usang serta kemudahan kemakmuran karyawan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-usul yang berlaku antara lain: mendapat ASTEK, mendapat bantuan, waktu cuti 12 (dua belas) hari kerja, upah dihitung harian di dalam kesepakatankerja untuk waktu tidak tertentu ini mensyaratkan adanya periode percobaan. 

V. Penutup 
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kelemahan karena kekurangan kami dalam memahami dan menelaah dan karena kurangnya tumpuan. 
Untuk itu kritik dan anjuran yang membangun demi kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya sungguh kami kehendaki. Akhirnya biar tulisan ini berguna bagi kita semua dan bagi pemakalah pada utamanya. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
  • Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986.
  • Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditia Bakti. 1997
  • G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico. 1985. 
  • Salim.,et.al., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. 2007. 
  • Atiyah, P.S., Hukum Kontrak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1979. 
  • Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan dalam bidang hubungan kerja, Jakarta. Djambatan. 1987
  • Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan 1980
  • Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni 1980
  • Satrio, J., Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993
  • Kartasapoetra, G., dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. cet. Ke-4
  Hukum Transportasi
[1]Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986.Hlm. 40. 
[2] Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditia Bakti. 1997.Hlm. 1
[3] G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico. 1985. Hlm. 73 
[4] Salim.,et.al., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. 2007. Hlm: 2. 
[5] P.S. Atiyah. Hukum Kontrak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1979. Hlm 324 
[6] Iman Soepomo, Hukum Perburuhan dalam bidang relasi kerja, Jakarta. Djambatan. 1987, Hlm. 51.