Pengertian Hukum Bisnis Syariah Dan Sumbernya


Pengertian Hukum Bisnis Syariah dan sumbernya
1.      Pengertian hukum bisnis syariah
Segala usaha insan dalam menyanggupi keperluan hidup berbentukaktifitas bikinan, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang cocok dengan hukum-hukum dan aturan-aturan Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
Walaupun cakupannya luas tetapi tujuan hakikinya ialah pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar yaitu duit. Oleh karena itu bisnis dalam pemahaman lazim tidak dapat dipisahkan dari duit dan demikian pula sebaliknya.
Bisnis ialah suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya mampu hidup lebih nyaman.Bisnis pada dasarnya berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi harapan dan kebutuhannya. Akan tetapi duduk perkara harapan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya tata cara ekonomi yang mesti menjawab tiga pertanyaan dasar, yakni apa saja yang perlu dibuat , bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produks iitu.
Hukum bisnis syariah juga diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian, serta diharpkan mampu berperan untuk menjamin ketenraman warga penduduk dalam mewujudkan tujuan tujuan hidupnya. Salah satu aspek paling penting dalam uya menjaga keberadaan insan dalam masyarakat adalah membangun sistem perekkonomian yang dapt mendukung upaya merealisasikan tujuan hidup itu. , diakses tanggal 11 Maret 2015
, diakses tanggal 11 Maret 2015
Sewu, Lindawaty. 2004. Hukum Bisnis Dalam  Persepsi  Manusi Moderen, Bandung: Refika Aditama



, diakses tanggal 11 Maret 2015
, diakses tanggal 11 Maret 2015
[5][5] Ali, Hasan, Manajemen Bisnis Syariah, ( Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2009),hlm,172
[6][6] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis,( Malang : Malang Press, 2009),hlm , 33
[7][7] Ibid., hlm. 34.
[8][8] Ibid., hlm. 37.
[9][9] Ibid., hlm. 38-39.