Pengertian Aturan Kesepakatan

 Kontrak tidak lain yakni kontrakitu sendiri (tentunya kesepakatanyang mengikat). Dalam pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
1. Perjanjian; dan
2. Undnag-undang
Kontrak dalam Hukum Indonesia, yakni Burgerlijk Wetboek (BW) disebut Overeenkomst  yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, memiliki arti perjanjian. Salah satu karena mengapa kontrakoleh banyak orang tidak senantiasa dapat mempersamakan dengan perjanjian yaitu sebab dalam pengertian kontrakyang diberikan oleh pasal 1313 KUHPerdata tidak menampung kata ” Perjanjian dibentuk secara tertulis”.
Pengertian kontrakdalam pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa kesepakatansebagai sebuah tindakan dimana satu orang atau lebih mengikat dirinya kepada satu orang atau lebih.
J. Satrio
Perjanjian yaitu tindakan aturan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih atau dimana satu orang lain atau lebih saling mengikatnya dirinya.
Subekti
Perjanjian yakni selaku suatu insiden dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu.
M. Yahya Harahap
Perjanjian atau verbintenis mengandung suatu kekerabatan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mengharuskan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Wirjono Prodjodikoro
Perjanjian ialah selaku suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanakan akad itu.

Perjanjian dalam arti luas
Setiap persetujuanyang menjadikan balasan hukum sebagai yang dikehendaki ( dianggap kehendaki) oleh dua pihak, termasuk didalamnya perwakilan, perjanjian kawin, dll.
Perjanjian dalam arti sempit
Para pihak bebas untuk menyelenggarakan kontrakdengan siapapun berisi apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.
Sumber : Materi kuliah Hukum Kontrak Oleh : Dr. Abdul Muis SH.,MH