Kodifikasi, Unifikasi Dan Harmonisasi Aturan

“Kodifikasi, Unifikasi Hukum dan Harmonisasi Hukum”

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi aturan ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian aturan ( di Perancis ).
Arti kata kodifikasi aturan ialah pembukuan hukum dalam sutau himpunan undnag-undnag dalam materi yang dalam suatu himpunan undnag-undang dalam bahan yang sama. Tujuan dari kodifikasi aturan yaitu semoga didapat suatu kesatuan aturan dan sebuah kepastian aturan. [1]
Kodifikasi aturan tersebut mesti mencakup tiga bagian, yaitu: [2]
1. Kodifikasi tersebut mencakup jenis-jenis aturan tertentu;
2. Kodifikasi tersebut mempunyai sistematika;
3. Kodifikasi tersebut mengendalikan bidang aturan tertentu.
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka yaitu kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya suplemen-tamabahan di luar induk kodifikasi. Pertama atau semula tujuannya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam sebuah buku kumpulan peraturan yang sistematis, namun di luar kumpulan peraturan menyangkut urusan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilaksanakan berdasarkan kemajuan hukum itu sendiri. Kebaikan kodifikasi terbuka ini yakni hukum dibiarkan berkembang menurut keperluan masyarakat, sehingga hukum tidak lagi dianggap selaku peraturan yang menghalangi kemajuan masyarakat.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup yakni semua hal yang menyangkut perasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Arti kata Unifikasi aturan yaitu memberlakukan satu macam aturan tertentu terhadap semua rakyat di negara tertentu. kalau sebuah aturan dinyatakan berlaku secara unifikasi maka di negara itu hanya berlaku satu macam aturan tertentu, dan tidak berlaku beragam hukum. [3]
Arti kata harmonisasi aturan adalah upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat mendasar dari berbagai sistem hukum yang ada. [4]
Arti kata kompilasi ialah pengumpulan bidang-bidang aturan yang tidak mungkin disatukan karena adanya perbedaan akhlak-istiadat, budaya, agama maupun kebiasaan-kebiasaan. Bidang-bidang tersebut hanya bisa disandingkan.Misalnya Kompikasi Hukum Islam yang terdiri atas Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perwakafan.
Mengenai kompilasi hukum ini terlepas dari tiga perumpamaan di atas, sebab dari aneka macam hukum yang telah ada, baik pengaturan tersebut telah selaras maupun belum, tetap tidak dapat dijadikan menjadi suatu hukum hukum tersendiri.
Ketiga ungkapan tersebut merupakan suatu proses yang saling berhubungan, alasannya adalah adanya suatu pengaturan yang harmonis, maka hukum tersebut dapat di unifikasikan, yang pada hasilnya menciptakan suatu bentuk kodifikasi aturan.
Sumber Bacaan : “Pengantar Ilmu Hukum” oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,S.U. halaman 143-145.
[1] R. Soeorso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Sinar Grafika,2006) hlm. 77.
[2] Kansil dalam Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, ( Bandung: Rineka Cipta,2004), hlmn 174.
[3] Muhammad Bakri, Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Di Indonesia, (Rekonruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), (Malang: Kerta Prathika,2008), hlm 2.
[4] www.google.co, Unifikasi Dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional, tanggal kunjung 14 Desember 2008.