“SISTEM HUKUM MASYARAKAT EROPA”
Sistem hukum masyarakat eropa atau Uni Eropa yang mempunyai abjad yang khusus, tunggal yang lahir dari sebuah entitas politik, sehingga melahirkan sebuah metode hukum yang sui generic (mempunyai kelasnya sendiri) yang terpisah dari rumpun sistem hukum Civil Law dan Common Law. Sehingga bersifat “supranasional”.
Sistem hukum penduduk Eropa yang didasari oleh lahirnya Perjanjian Paris Tahun 1951 dan Perjanjian Roma Tahun 1957 sudah melahirkan suatu fondasi bagi lahirnya “common law Eropa”, suatu peraturan yang teah diimplementasikan baik oleh institusi yang mendesain persetujuanmaupun oleh agensi pembentukan dan penegakan aturan dari negara anggota, artinya aturan ini mampu diberlakukan jikalau memang mampu dikehendaki oleh para individu dari negara-negara anggota.
Sistem aturan masyarakat Eropa semakin kokoh menjadi sebuah peraturan tunggal bagi Uni Erpa sesudah dilakukan berulang kali amandemen Perjanjian Roma sehingga melahirkan “Single Europe Act 1986” (Undang-undang Eropa Tunggal) yang ditandatangani di Luxemburg dan mulai berlaku semenjak 1 Juli 1987 yang sering di sebut SEA (Single European Act).
Sebagai layaknya suatu kontrakinternasional, maka hukum-aturan penduduk Eropa (Uni Eropa) akan mulai berlaku manakala kontrakitu telah diratifikasi oleh negara akseptor, dan implementasi lebih lanjut tergantung pada sistem konstitusi yang dianut oleh negara akseptor.
Negara Eropa (Uni Eropa) kebanyakan menganut dua prinsip, adalah : Monoisme dan Dualisme.
Dalam konstitusi monoisme, bahwa keharusan hukum internasional memiliki sifat superior kepada kewajiban0kewajiban aturan nasional. Berdasarkan pendekatan ini, maka sebuah peraturan budbahasa kebiasaan internasional, atau sebuah peraturan yang dibentuk atas dasar kesepakataninternasional di mana negara tersebut sudah menjadi pesertanya, maka secara otomatis hukum interrnasional itu menjadi bagian aturan nasional negara peserta. Negara yang menganut metode ini ialah konstitusi Perancis dan Belanda.
Dalam konstitusi dualis dimana hanya ada sejumlah status terbatas yang terbatas yang diberikan terhadap peraturan internasional, Peraturan internasional gres akan berlaku disatu negara kalau telah diimplementasikan ke dalam aturan nasional lewat proses legislasi (pengundangan nasional) atau lewat suatu Ketetapan Parlemen. Negara yang menganut tata cara ini yakni Inggris.
Adapun mesin “legislatif dan yudikatif” Uni Eropa terdiri atas empat institusi , adalah :
1. Council of Minister (Dewan Menteri)
Institusi ini terdiri dari para menteri dari pemerintah negara anggota yang bertugas memberi hikmah dan memantau Komisi Eropa dalam mengambil keputusan yang berkaitan persetujuanyang dibentuk sebelumnya, dan melakukan kesepakatan kepada peraturan yang diajukan oleh Komisi Eropa.
Dewan ini jug abertugas menandatangani bersama-sama negara-negara gila yang lain, dan bareng Parlemen Etopa menyusun dan menyepakati anggaran untuk Ekonomi Eropa.
Para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri umumnya Menteri Luar Negeri atau Menteri khusus yang menangani bidang tertentu.
2. European Commission (Komisi Eropa)
Komisi ini terdari dari 17 negara yang bertugas merekomendasikan kebijakan legislasi Masyarakat Eropa. Secara lebih teknis komisi bertugas:
a. Memastikan provinsi perjanjian, mendeteksi pelanggaran terhadap anggota dan mengambil tindakan hukum bagi anggota yang melanggar perjanjian, menunjukkan denda yang cukup besar kepada anggota yang melakukan pelanggaran kompetisi;
b. Merumuskan usulan dan penyampaian pertimbangan persoalan-persoalan perjanjian.
c. Mrumuskan langkah-langkah yang hendak digunakan oleh Dewan dan Majelis (Parlemen Eropa).
3. European Parliament (Parlemen Eropa)
Badan ini yang mulanya disebut Asembly (Majelis), merupakan forum yang anggotanya dipilih secara eksklusif dengan jumlah 518 anggota dan 81 di antaranya dari Inggris.
Fungsi badan ini adalah selaku fungsi konsulatif dan penasihat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.
4. European Court of Justice (Mahkamah Peradilan Eropa)
Institusi ini bertugas sebagai lembaga pengadilan internasional, pengadilan manajemen, peradilan perdata, tribunal administrasi dan pengadilan konstitusional internasional. Pengadilan terdiir dari 13 Hakin dan 6 Jaksa yang lewat komitmen bareng oleh negara peserta.
Prinsip yang dianut dalam pengambilan keputusan adalah:
a. memberikan pertimbangan secara diam-diam;
b. pemungutan suara dilaksanakan dengan bunyi dominan;
c. keputusan ditandatangani oleh semua majelis hakim walaupun terdapat perbedaan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Sumber bacaan buku : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., S.U halaman 137-140.