Jenis-Jenis Perjanjian

Jenis- Jenis Perjanjian
 
 Perjanjian mampu dibedakan berdasarkan banyak sekali cara. Perbedaan tersebut
yakni selaku berikut :
–    Perjanjian Timbal Balik
 
Perjanjian timbal balik yakni kontrakyang menjadikan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya kontrakjual beli.
 
–    Perjanjian Cuma-cuma
 
Perjanjian dengan hanya-hanya adalah kontrakyang memperlihatkan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah. 
–    Perjanjian Atas Beban 
 
Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian di mana prestasi dari pihak yang satu ialah kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada relevansinya berdasarkan aturan.
 
    Perjanjian Bernama 

Perjanjian bernama (khusus) ialah kontrakyang mempunyai nama sendiri. Maksudnya persetujuantersebut dikontrol dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang menurut tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini dikelola dalam Bab V hingga dengan Bab XVIII KUHPerdata.
–    Perjanjian Publik 
 
Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau semuanya dikuasai oleh hukum publik, alasannya adalah salah satu pihak yang bertindak ialah Pemerintah dan pihak lainnya yakni swasta. Misalnya kesepakatanikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
–    Perjanjian Obligatoir 
Perjanjian obligatoir adalah persetujuandi mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melaksanakan penyerahan sebuah benda terhadap pihak lain (perjanjian yang menyebabkan perikatan). 
–    Perjanjian Kebendaan
 
Perjanjian Kebendaan adalah persetujuandengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan keharusan pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. 
–    Perjanjian Konsensual
 
Perjanjian Konsensualadalah kesepakatandimana diantara kedua belah pihak tercapai persesuaian hasratuntuk menyelenggarakan perikatan. 
–   Perjanjian Riil
 
Di dalam KUHPerdata ada juga persetujuanyang cuma berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan persetujuanriil. Misalnya kesepakatanpenitipan barang, pinjam pakai.
 
–    Perjanjian Liberatoir
 
Perjanjian Liberatoiradalah kesepakatandimana para pihak membebaskan diri dari keharusan yang ada. Misalnyaperjanjian pembebasan hutang. 
Perjanjian Pembuktian
 
Perjanjian Pembuktian yakni kesepakatandimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka. 
    Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde overeenkomst)

Perjanjian Tidak Bernama onbenoemde overeenkomstadalah persetujuankesepakatanyang tidak diatur dalani KUHPerdata, namun terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini mirip perjanjian pemasaran, perjanjian kolaborasi. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir ialah menurut asas kebebasan berkontrak menyelenggarakan perjanjian.

– Perjanjian Untung-untungan 
Perjanjian Untung-untungan yaitu kontrakyang objeknya diputuskan lalu. Misalnya perjanjian asuransi. 
– Perjanjian Campuran 
Perjanjian Campuran yaitu persetujuanyang mengandung aneka macam komponen perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyuguhkan pula kuliner (jual beli) dan juga memperlihatkan pelayanan.

Dari jenis-jenis kontrakdi atas, mampu dilihat bahwa kesepakatanwaralaba termasuk jenis kontraktidak bernama atau onbenoemde overeenkomst. Dalam Kamus Hukum, onbenoemde overeenkomstadalah “persetujuanatau persetujuan yang tidak mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan sebuah nama” (Mariam Daris, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 69).