Syarat-Syarat Wasiat

Syarat-Syarat wasiat
Orang yang memiliki harta kadang kala aberkeinginan biar hartanya kelak jika dia meninggal dapat di manfaatkan sesuai keperluan. Pemberian harta warisan ini mampu dikerjakan dengan surat wasiat.
Adapun yang ialah syarat-syarat wasiat terdiri:

1. Menurut Pasal 895 KUH Perdata: Pembuat testament mesti mempunyai akal akalnya, artinya dilarang menciptakan testament ialah orang sakit kenangan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga beliau tidak mampu berpikir secara terorganisir.

2. Menurut Pasal 897 KUH Perdata: Orang yang belum cukup umur dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.
Sementara itu syarat-syarat isi wasiat selaku berikut:
a. Dalam Pasal 888 KUH Perdata: Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dikerjakan atau berlawanan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu mesti dianggap tak tertulis.
b. Dalam Pasal 890 KUH Perdata : Jika di dalam testament disebut alasannya yang artifisial, dan isi dari testament itu memberikan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika beliau tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah.
c. Dalam Pasal 893 KUH Perdata: Suatu testament yakni batal, jikalau dibuat alasannya paksa, tipu atau akal kancil.
Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam aturan waris terdapat berbagai larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting yaitu larangan membuat sebuah ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para jago waris ) menjadi kurang dari seharusnya.
Selain jago waris juga mampu menerima seluruhnya maupun sebagian harta, misalnya setengahnya atau sepertiganya. Seperti yang tercantum dalam pasal 754 yang berbunyi ; wasiat pengangkatan waris adalah sebuah wasiat, dengan mana si yang mewasiatkan, terhadap seorang atau lebih memberikan harta yang hendak ditinggalkannya bila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagian mirip contohnya setengahnya, sepertiganya.
Sumber :
 Sembiring M U, Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Program Pendidikan Notariat, Fakultas Hukum Usu, Medan, 1989, Hal. 45.
 Rahmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam, Mandar Maju, Bandung, 2009, 143-144.
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=124990310864045 
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=spesial%3APencarian&search=wasiat+menurut+kuh+perdata&fulltext=Cari