Sumber Hukum Dalam Arti Formal Yang Tertulis

SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMAL YANG TERTULIS
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Makara, undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oelh alat peralatan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat umum.
Dari defini undang-undang tersebut, terdapat dua macam pemahaman :
1.    Undang-undang dalam arti materiil, yakni setiap pertauran yang dikeluarkan oleh negara yang isinya eksklusif mengikat masyarakat biasa . Misalnya : Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), perda (PERDA) , dan lain-lain.
2.    Undnag-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang alasannya adalah bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, undang-undnag dalam arti formal dibentuk oleh Presidengan dengan Persetujuan dewan perwakilan rakyat (lihat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945).

Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undnag-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat lazim, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau dari sisi pembuatan dan bentuknya. Oleh alasannya adalah itu, untuk mmeudahkan dalam membedakan kedua macam pemahaman undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil lazimnya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

Sumber bacaan :
“Pengantar Ilmu Hukum” oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Hal : 80
  Acuan Makalah Ppkn Perihal Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia