Permasalahan tindakan melawan hukum akan menjadi problem HPI bilaman di dalamnya terkandung unsur-unsur asing. Pertautan antara suatu tindakan melawan aturan dengan suatu tempat ajaib dapat terjadi alasannya;
1. Pelaku perbuatan bertempat tinggal atau berkewarganegaraan ajaib; atau
2. Perbuatan dilakukan di dalam kawasan suatu negara asing; atau
3. Akibat-akhir dari tindakan itu timbul di sebuah wilayah negara aneh.
Masalah-persoalan HPI yang mampu muncul dari perkara semacam itu diantaranya yakni ;
1. Berdasarkan tata cara aturan mana penentuan mutu sebuah tindakan selaku perbuatan melawan aturan harus ditentukan.
2. Berdasarkan sistem hukum mana penetapan ganti rugi mesti diputuskan.
Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 159-160.
Wallahu a’lam..