Ada beberapa dokrin atau teori perihal hukum yang harus dipergunakan dalam solusi problem perbuatan melawan aturan dalam HPI, ialah:
1. The Lex Fori Theory;
2. The Loci Delicti Commissi; dan
3. The Proper Law of the Tort (lex propria delicti).
1) The Lex Fori Theory
Menurut teori lex fori, hukum yang berlaku di dalam tindakan melawan didasarkan pada hukum di mana somasi perbuatan melawan hukum itu diajukan. Dengan kata lain, hukum yang berlaku dalam hukum perbuatan di dasarkan pada aturan pengadilan yang mengadili somasi itu.
2) The Loci Delicti Commissi
Menurut teori lex loc delicti commissi. Perbuatan melawan aturan dikontrol oleh hukum kawasan terjadi tindakan melawan aturan itu.
Penggunaan lec loxi delicti commissi mempunyai kelemahan yaitu bilamana daerah dimulaimya tindakan melawan aturan ternyata berbeda dengan daerah timbulnya kerugian balasan tindakan tersebut. Dalam menghadapi masalah mirip ini ada 3 (tiga) kemungkinan penyelesaiannya, ialah;
1. Dipergunakan hukum yang cocok atau relevan dengan kejadian tersebut. Dalam hal ini pihak yang dirugikan mampu memilih hukum mana yang paling menguntungkan baginya. Cara solusi semacam ini diterima di Jerman.
2. Dipergunakan aturan dari negara dimana perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut dimulai. Pendapat ini disokong oleh beberapa sarjana, diantaranya Wolff, dan di terima di beberapa negara Eropa Kontinental;
3. Dipergunakan aturan dari negara dimana akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian (negara kawasan terjadinta kerugian). Ketentuan seperti ini tercantum dalam American Restatement.
Teori lex loci delicti commissi masih dianut oleh banyak negara Eropa. Amerika juga menggunakan teori ini. Di Indonesia, dalam ketentuan AB memnag tidak ada peraturan wacana tindakan melawan huku, namun bahu-membahu pengaturan perbuatan aturan itu dapat dianalogikan dengan tindakan hukum yang dikelola Pasal 18 AB. Menurut Pasal 18 AB, pengaturan perbuatan hukum harus ditentukan berdasarkan di mana perbuatan tersebut dilakukan atau dijalankan. Semestinya pengaturan perbuatan melawan aturan juga harus didasarkan pada hakum daerah dimana perbuatan melawan aturan itu dilaksanakan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan Indonesia menganut asas lex loci delicti commissi.
3) The Proper Law of the Tort (lex propria delicti)
Penentuan mutu sebuah tindakan perbauatan sebagai tindakan melawan hukum, hak, dan tanggungjawab yang terbit dari para pihak mesti diputuskan brdasarkan metode hukum yang memiliki “kaitan aturan yang paling signifikan” dengan rangkaian tindakan dan situasi kasus yang sedang dihadapi.
Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 160-165.
Wallahu a’lam..