«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»
“Itulah shalatnya orang munafik, (yakni)duduk memperhatikan matahari. Hingga saat matahari berada di antara dua tanduk setan (adalah saat hampir karam, pent.), dia pun bangun (untuk menjalankan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengenang Allah, kecuali cuma sedikit saja.” (HR. Muslim no. 622)
Allah berfirman :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Setelah Allah memerintahkan untuk menjaga semua shalat, Allah perintahkan untuk mempertahankan shalat wustho. Perintah itu Allah sendirikan, menunjukkan adanya penitikberatan untuk shalat wustho.
Yang dimaksud shalat Wustho adalah shalat ashar, berdasarkan pendapat mayoritas teman dan tabi’in. serta pendapat mayoritas jago hadist.
Ibnu Katsir menyebutkan, ini yakni pertimbangan Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Ayub, Abdullah bin Amr, Samurah bin Jundub, Abu Hurairah, Abu Said, Hafshah, Ummu Habibah, Ummu Salamah. Serta pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Aisyah, menurut riwayat yang shahih dari mereka.
Karena itu, sungguh ditekankan agar shalat ashar dilaksanakan di awal waktu. Dan ini bab dari upaya mempertahankan shalat ashar.
Dalam shalat, ada batas awal dan batas tamat. Batas awal shalat asar ialah saat panjang bayangan sama dengan tinggi bendanya.
Sementara batas final shalat ashar ada 2 :
Batas ikhtiyari ialah : Batas dimana orang dibolehkan untuk melakukan shalat ashar dari sejak masuk waktu sampai masuk batas ikhtiyari.
Dalam arti, ketika ia melaksanakan shalat di rentang itu, ia tidak dianggap berdosa.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
Batas dharuri artinya rentang waktu di mana bila ada seseorang yang melaksanakan shalat ashar di waktu itu, maka ia berdosa, kecuali dalam kondisi darurat atau ada udzur. Batas waktu dharuri dimulai sejak matahari menguning, hingga matahari terbenam.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
(HR. Muslim 1404).
Tentu kita tak mau dikategorikan seperti orang munafik, bukan?