Tata Cara Kepartaian Di Indonesia

Partai politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya pemikiran bahwa rakyat merupakanfaktor yang perlu dipertimbangkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka lahirnya partai politik adalah selaku penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak ikut serta untuk memilih siapa saja yang pantas menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan biasa .

Definisi Partai Politik
UU No 2 Tahun 2008 – Partai Politik ialah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan keinginandan keinginan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, penduduk , bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI menurut Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik yaitu untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk merealisasikan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.

Fungsi Partai Politik

  • Mobilisasi dan Integrasi
  • Alat pembentukan imbas terhadap sikap menentukan
  • Alat penjelasan terperinci pilihan-pilihan kebijakan
  • Alat perekrutan pemilih

Pengertian Sistem Kepartaian

Menurut Ramlan Subekti(1992) – Sistem Kepartaian adalah opola perilaku dan interaksi diantara partai politik dalam suatu metode politik.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian yakni pemahaman kepada karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang mampu digolongkan berdasarkan beberapa tolok ukur.
Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian yakni pola interaksi partai politik dalam satu tata cara politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu metode pemerintahan.
Hague and Harrop(2004) – Sistem Kepartaian ialah interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.

Sistem Kepartaian Indonesia menganut tata cara multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dianjurkan oleh partai politik atau adonan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang kandidat pasangan presiden dan wakio presiden dan bersaing dengan kandidat lain yang dianjurkan partai-partai lain. Ini artinya metode kepartaian di Indonesia harus dibarengi oleh sekurang-kurangnya3 partai politik atau lebih.
Sejak abad kemerdekaan, sesungguhnya Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wapres No X/1949, penyeleksian biasa pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen.
Pada kurun pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik mengakibatkan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu memiliki agenda untuk menyederhanakan jumlah partai politik akseptor pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 penerima pemilu tinggal tiga partai politik saja. Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun bila dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut tata cara multi partai, namun banyak jago politik menyatakan pertimbangan metode kepartaian ketika itu ialah sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik abad orde baru menyanggupi syarat metode kepartaian multi partai tetapi dari sisi kesanggupan kompetisi ketiga partai tersebet tidak sebanding.

Pada kurun Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia mencicipi efek serupa dengan diberikannya ruang bagi penduduk untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di kala permulaan reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini pasti sungguh jauh berlainan dengan era orba.

  Puisi Dewi Aksara | Pujian Untuk Wanita

Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengontrol bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya ialah parpol yang meraih sedikitnya 2% dari jumlah bangku dewan perwakilan rakyat. Partai politikyang tidak meraih ambang batas boleh mengikuti pemilu berikutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik baru. Persentase threshold mampu dinaikkan kalau dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% sehabis sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.

Baca: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kepartaian Indonesia
dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia