Pengertian, Beban,Pemasukan,Aset Dan Keharusan Pajak Tangguhan

Pengertian Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan yaitu pajak yang kewajibannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan atau diperbolehkan.

Ketentuan peraturan perundang-ajakan perpajakan tidak sekadar intstrumen pentransfer sumber daya (fungsi budgeter), akan tetapi acap kali pula dipakai untuk tujuan memepengaruhi sikap wajib pajak untuk investasi, kesejahteraan dll (fungsi mengendalikan) yang adakala merupakan argumentasi untuk membenarkan penyimpangan dari kriteria akuntansi keuangan.

Pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan yang bergotong-royong dibayar kepada pemerintah, disebut selaku “PPh terutang-income tax payable atau income tax liability,”sedangkan pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak, disebut sebagai “beban pajak penghasilan-income tax expense/ profision for income taxes”.
Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Beban PPh terdiri atas beban pajak kini dan beban pajak tangguhan atau pendapatan pajak tangguhan.
Pajak kini ( current tax ) merupakan jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak pada suatu era. Pajak Penghasilan diperlakukan selaku biaya bagi perusahaan.
Beban pajak tangguhan akan menjadikan keharusan pajak tangguhan sedangkan pemasukan pajak tangguhan menyebabkan aset pajak tangguhan.
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan timbul kalau beda waktu yang menimbulkan terjadinya koreksi nyata sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dibandingkan dengan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan.

Aset pajak tangguhan yaitu jumlah PPh terpulihkan pada era mendatang selaku balasan adanya perbedaan temporer yang boleh di kurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan timbul alasannya adalah adanya perbedaan waktu yang menimbulkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar ketimbang beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
Kewajiban pajak tangguhan yakni jumlah PPh terutang untuk kala mendatang sebagai balasan adanya perbedaan temporer kena pajak.
Baik Kewajiban Pajak Tangguhan maupun Aset Pajak Tangguhan dapat terjadi dalam hal- hal selaku berikut :
  1. Apabila Penghasilan sebelum Pajak lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajak pun akan lebih besar dari Pajak Terutang, sehingga akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan.
  2. Sebaliknya bila Penghasilan Sebelum Pajak lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajaknya akan juga lebih kecil dari Pajak Terutang, sehingga akan menciptakan Aktiva Pajak Tangguhan.
Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer x Tarif
Hasilnya :
PSP > PKP
BP > PT
Kewajiban Pajak Tangguhan

PSP < PKP
BP < PT
Aset Pajak Tangguhan
Keterangan :
PSP : Penghasilan Sebelum Pajak BP : Beban Pajak
PKP : Penghasilan Kena Pajak PT : Pajak Terutang

  Subjek Pajak Penghasilan

Baca Juga

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan selaku wajib pajak bias meliputi 2 hal, yakni:
1. Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan era- era tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar era tahun buku ini diperlukan sebab adanya perbedaan terhadap jumlah keuntungan kena pajak dan keuntungan akuntansi.

2. Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam sebuah era akuntansi sebab adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap- tiap bagian laba atau pendapatan ( Misalnya, tarif pajak untuk keuntungan sebelum pos hebat berbeda dengan tarif pajak untuk keuntungan atau rugi luar biasa ).
Karena Undang – Undang Perpajakan di Indonesia tidak memedulikan diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap – tiap unsur laba atau pemasukan, maka dilema Intraperiod Allocation simpel tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada duduk perkara Interperiod Allocation.
Metode Alokasi Pajak Interperiode
Metode alokasi pajak digunakan untuk mempertanggungjawabkan pengaruh – pengaruh pajak dan bagaimana imbas- pengaruh tersebut harus di suguhkan dalam pembukuan keuangan. Ada tiga metode untuk mengalokasikan pajak ialah :
1. Deferral Method ( Metode Pajak Tangguhan )
2. Liability Method ( Metode Kewajiban )
3. Net – of – Tax Method ( Metode Pajak Neto )
1. Deferral Method ( Metode Pajak Tangguhan )
Dalam metode ini menggunakan pendekatan keuntungan rugi yang menatap perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yakni kapan sebuah transaksi diakui dalam laporan keuntungan rugi baik dari sisi komersial maupun fiscal. Pendekatan ini mengenal ungkapan perbedaan waktu dan perbedaan permanen.

Hasil perhitungan dari pendekatan ini yaitu pergerakan yang akan diakui selaku Pajak Tangguhan pada laporan keuntungan rugi. Metode ini lebih menekankan Matching Principle pada kala terjadinya perbedaan tersebut.

Keunggulan dan Kelemahan dari metode ini yaitu :

  1. Metode pajak tangguhan lebih menekankan pada pengukuran berapa besar pengematan pajak sekarang akibat perbedaan temporer tersebut yang dialokasikan pada era mendatang. Sedangkan di lain pihak, tata cara kewajiban tekanannya pada berapa besar pengeluaran kas yang hendak dilaksanakan di era mendatang untuk keperluan pajak penghasilan terutang.
  2. Metode pajak tangguhan lebih obyektif jika dibandingkan dengan tata cara kewajiban, karena tidak memakai perhitungan atau perkiraan berkenaan dengan waktu pemulihan penhasilan kena pajak kini maupun pada masa pemulihan atau tarif pajak.
  3. Baik metode pajak tangguhan maupun metode keharusan mengungkapkan secara terpisah berkenaan dengan pajak tangguhan di neraca dan keuntungan-rugi perusahaan dan tidak tergabung dalam nilai individu asset atau kewajiban, penghasilan atau biaya, mirip halnya pada sistem pajak netto.
  4. Kelemahan yang serius pada tata cara pajak tangguhan yaitu tidak terdapatnya rancangan fundamental atau teori yang rasional yang mempermasalahkan kredit paja tangguhan. Kredit tersebut tidak mempunyai atribut yang umumnyasebagai utang menurut akuntansi, dan malahan. Seolah-olah ialah klaim pemilik atas asset perusahaan. Para direksi lebih memfokuskan pada persoalan laporan keuntungan-rugi dan obyektivitas pengukuran beban pajak dalam sistem pajak tangguhan, ketimbang perhatiannya terhadap neraca perushaan dan konstitensi teori kredit pajak tangguhan dengan ekuitas yang lain.
  Sistematika Undang-Undang Pajak Penghasilan
2. Liability Method ( Metode Kewajiban )
Metode ini memakai pendekatan neraca (balance sheet approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksi pemikiran kas pada kurun yang hendak datang. Pendekatan neraca menatap perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, ialah perbedaan antara saldo buku berdasarkan komersial dan dasar pengenaan pajaknya.

Pendekatan ini mengenal perumpamaan perbedaan temporer dan non temporer.
Beban pajak tangguhan di laporkan di keuntungan rugi bagian taksiran PPh selaku bagian pajak tangguhan, sedangkan penghasilan pajak tangguhan harus dilaporkan di keuntungan rugi selaku bagian negative dari beban pajak tangguhan.
3. Net – of – Tax Method ( Metode Pajak Neto )
Pada tata cara ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Konsekuensi dari pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah, sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuian atas niali aktiva atau kewajiban tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam tata cara ini, beban pajak yang disajikan dalam laporan keuntungan rugi sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK 46 ) di antara ketiga tata cara tersebut, cuma Deferral Method ( Metode Pajak Tangguhan ) yang diperkenankan digunakan.

Terpilihnya metode pajak tangguhan untuk digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, alasannya secara lazim dapat dikatakan bahwa sistem ini memasukkan alokasi perbedaan temporer yang komprehensif dan bukan alokasi perbedaan temporer yang parsial

Selain itu kelebihan dan kelemahan dari tata cara ini yaitu : sistem pajak tangguhan lebih menekankan pada pengukuran berapa besar pengurangan pajak sekarang akibat perbedaan temporer tersebut yang dialokasikan pada era mendatang.Sedangkan di lain pihak, sistem kewajiaban tekanannya pada berapa besar pengeluaran kas yang akan dikerjakan di masa mendatang untuk kebutuhan pajak penghasilan terutang.

Perbedaan Permanen Dan Perbedaan Waktu
Perbedaan Permanen
Pada dasarnya, perbedaan permanen tersebut muncul, disebabkan oleh budi ekonomi atau disebabkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang mengharapkan pembatalan ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan yang memberatkan salah satu sub sector dari sub sector perekonomian.

  Pokok-Pokok Pergantian Uu Pajak Penghasilan
Perbedaan permanen tersebut dapat terbentuk :

  1. Penghasilan tertentu, baik sebagian maupun semuanya dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan
  2. Kelompok wajib pajak tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya dibebaskan dari pembayaran pajak.
  3. Pengurangan khusus yang diberikan kepada wajib pajak atau penghematan secara selektif yang diberlakukan terhadap wajib pajak tertentu.
Dengan demikian akan terjadi perbedaan selaku berikut :

  1. Bagi akuntansi keuangan ialah penghasilan, tetapi bagi akuntansi pajak penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan (tidak objek pajak) atau ialah penghasilan yang diotangguhkan pengenaan pajaknya.
  2. Bagi akuntansi keuangan sudah ialah pengeluaran, namun bagi akuntansi pajak pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan selaku biaya.
  3. Bagi akuntansi keuangan tidak atau belum ialah biaya, tetapi bagia akuntansi pajak pengeluaran tersebut mampu dikurangkan selaku biaya.
Perbedaan Waktu atau Sementara
Beda waktu tujuannya secara keseluruhan beban atau pemasukan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, namun berlainan alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi keruagian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Beda waktu akan menimbulkan asset atau keharusan pajak tangguhan. Perbedaan tersebut mampu dibagi dalam 4 kelompok :

  1. Penghasilan yang didasarkan pada akuntansi pajak telah ialah penghasilan yang sudah mampu dikenakan pajak, tapi berdasarkan akuntansi keuangan, ialah penghasilan yang masih akan diterima.
  2. Penghasilan yeng berdasarkan akuntansi pajak telah ialah penghasilan yang sudah dikenakan pajak, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan, merupakan penghasilan yang diterima dimuka.
  3. Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak telah dapat dikurangkan sebagai biaya, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan merupakan beban atau pengeluaran yang dibayar dimuka.
  4. Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak sudah dapat dikurangkan selaku biaya, namun berdasarkan akuntansi keuangan ialah beban atau pengeluaran yang masih akan dibayar.