Subjek Atau Wajib Pajak, Pemahaman Pajak Pph Pasal 21

Pengertian Pajak PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa honor, upah, honorarium, sumbangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
Wajib pajak yang diiris PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 ialah orang eksklusif yang ialah:
  1. Pegawai.
  2. Penerima duit pesangon, pensiun atau duit faedah pensiun, bantuan hari bau tanah, atau jaminan hari tua tergolong hebat warisnya.
  3. Bukan pegawai yang menerima atau menemukan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau aktivitas.
Yang tidak tergolong Wajib Pajak PPh Pasal 21 ialah :

    Baca Juga

  1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara gila dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang melakukan pekerjaan pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak mendapatkan atau menemukan penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) abjad c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak mengerjakan perjuangan atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 adalah :
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 ihwal Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 perihal Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 ihwal Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  Reformasi Birokrasi Sistem Pemerintahan Pada Era Kepemimpinan