Pengertian Pembiayaan Mudharabah

A.  Pengertia Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah transaksi penanaman modal dari pemilik dana terhadap pengurus dana untuk melakukan acara perjuangan tertentu yang tepat syariah, dengan pembagian hasil perjuangan antara kedua belah pihak menurut nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
B.     Akad Pembiayaan Mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah Mudharabah
Transaksi yang aktivitas usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis perjuangan, waktu dan tempat bisnis sesuai ajakan pemilik dana.
b.      Mudharabah Muqayyadah Mudharabah
Transaksi yang aktivitas bisnisnya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai seruan pemilik dana.
C.    Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
a.   Bank bertindak sebagai pemilik dana yang menawarkan dana dengan fungsi selaku modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengurus dana dalam aktivitas bisnisnya.
b.      Bank memiliki hak pengawasan dan pelatihan perjuangan nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank mampu melaksanakan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil perjuangan nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Pembagian hasil perjuangan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
d.     Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak mampu diubah sepanjang rentang waktu investasi, kecuali atas dasar akad para pihak.
e.  Jangka waktu pembiayaan mudharabah, pengembalian dana dan pembagian hasil perjuangan diputuskan berdasarkan janji bank dan nasabah.
f.     Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk duit/barang serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan.
g.      Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk duit harus dinyatakan secara terperinci jumlahnya.
h.     Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara terang jumlahnya.
i.    Pengembalian pembiayaan mudharabah mampu dilaksanakan dalam dua cara yakni, secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir abad komitmen, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan akad mudharabah.
j.   Pembagian hasil perjuangan dikerjakan atas dasar laporan hasil perjuangan pengurus dana dengan dibarengi bukti penunjang yang mampu dipertanggungjawabkan.
k.   Kerugian perjuangan nasabah pengelola dana yang mampu ditanggung oleh bank sebagaipemilik dana yaitu optimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan.
D.    Manfaat Pembiayaan Mudharabah
a.       Bagi Bank
      1. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana 
      2.   Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan perjuangan yang dikontrol nasabah.
b.      Bagi Nasabah
Memenuhi kebutuhan modal usaha lewat metode kemitraan dengan bank.
E.     Identifikasi Resiko Pembiayaan Mudharabah
a.       Resikp pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b.    Resiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jikalau pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam valuta ajaib.
c.    Resiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan, maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
F.        Peraturan Pembiayaan Mudharabah
a.       Fatwa Syariah Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000, perihal pembiayaan mudharabah.
b.      PSAK No. 105 perihal Akuntansi Mudharabah
c.       PAPSI yang berlaku
Referensi :
Antonio, M. Syafi’i. 2002. Bak Islam: Teori dan Praktik. Jakarta:  Gema Insani Press melakukan pekerjaan
            sama dengan Tazkia Institute.
Muhamad. 2000a. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press
Muhamad. 2000b. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN
Peraturan Bank Indonesia wacana Kodifikasi Produk Bank Syariah.