Pembiayaan Salam (Psak 103)

Pengertian Akad Salam

Akad salam yakni transaksi jual beli yang dilaksanakan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli lebih dahulu membayar atas sebuah barang yang jelas bentuk/jenis dan kuantitasnya, walaupun barang yang diinginkan baru aka diterima oleh si pembeli pada waktu tertentu yang sudah disepakati.
Sedangkan menurut PSAK 103 komitmen salam didefenisikan selaku sebuah komitmen jual beli barang secara pesanan dengan penerimaan barang dikemudian hari yang dijalankan oleh si pedagang , sedangkan pelunasan atas pemesan barang tersebut dilaksanakan oleh pembeli sesudah disepakatinya kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Jenis Akad Salam
Akad salam terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1.    Salam biasa, yakni transaksi perdagangan yang dikerjakan oleh pedagang dan pembeli dan barang yang mau diperjual belikan ada saat dilakukannya transaksi, tetapi pihak pembeli menunjukkan pembayaran di muka meskipun barang yang dipesan baru akan diberikan pada waktu tertentu.
2.    Salam pralel, adalah melaksanakan dua transaksi jual beli adalah antara seorang pembeli dengan penjual dan antara seorang penjual dengan penyedia atau pihak ketiga yang lain. Salam paralel ini terjdi jika penjual tidak mempunyai barang yang sesuai pesanan pembeli, sehingga penjual melaksanakan pemesanan untuk menyediakan barang tersebut kepada pemasok atau pihak ketiga.
Sumber Hukum Akad Salam
Ada dua sumber komitmen salam yakni :
1.    Al-Alquran
“Hai orang-orang yang beriman, bila kau bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kau menuliskannya dengan benar…” (QS. 2 : 282)
2.    Al-Hadis
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya dia melakukannya dengan dosis yang jelas dan timbangan yang terang pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).
Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun dan Ketentuan akad salam yaitu sebagai berikut :
1.    Adanya Pelaku
Pihak yang mau melakukan transaksi mesti paham akan hukum atau aturan-hukum yang berlaku, disamping itu juga harus baligh adalah dapat membedakan antara yang benar dengan tidak.
2.    Adanya Objek Akad
a.  Ketentuan syariah yang berkaitan dengan modal salam, yaitu mesti diketahui jenis dan jumlahnya, modal salam dalam berupa duit, modal salam diberikan ketika akad berlangsung.
b.  Ketentuan syariah barang salam, yaitu barang mesti mampu terdidentifikasi dan mempunyai karakteristik yang terang baik itu kualitasnya, jenisnya, ukurannya dan lain sebagainya semoga tidak terjadi adanya ketidak jelasan.
c.       Barang tersebut mesti mampu dikuantifikasi/ditimbang
d.      Waktu penyerahan barang mesti terperinci.
e.       Barang tidak mesti ada namun ditangan pedagang tetapi mesti ada pada waktu yang diputuskan.
f.       Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang sudah ditentukan, kesepakatan menjadi rusak da pembeli dapat menentukan apakah menungguh sampai barang tersedia atau membatalkan komitmen dan pedagang mengembalikan uang yang telah diterima sebelumnya.
g.   Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam kesepakatan, pembeli boleh menentukan untuk mendapatkan atau menolak.
h.   Apabila barang yang dihasilkan/dikirim memiliki kualitas yang lebih baik dari yang sudah disepakati, maka penjual tidak diperbolehkan meminta pembayaran perhiasan atas kualitas barang tersebut.
i.     Apabila barang yang diantarkualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau mendapatkannya. Apabila pihak pembeli menerima barang tersebut, maka tidak diperbolehkan meminta pengurangan harga.
j.       Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
k.      Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
l.       Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain dihentikan.
m.   Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, komitmen tetap sah.
3.    Ijab Kabul
Adanya pernyataan ikhlas/ridha atas transaksi yang telah dikerjakan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu secara tertulis, secara pribadi, maupun memakai cara komunikasi yang lain.