Permendikbud No 14 Tahun 2017 ihwal Ijazah dan SHUN mengatur perihal prosedur penerbitan, legalitas, pengakuan, dan lain-lain terkait dokumen tanda selesainya akseptor didik pada jenjang pendidikan tertentu.
Melalui Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN tersebut tertuang beberapa poin diantaranya yakni;
- Penerbitan Ijazah bertujuan untuk menunjukkan pengesahan atas prolehan prestasi berguru dan solusi suatu jenjang pendidikan terhadap akseptor asuh sesudah lulus dari satuan pendidikan.
- Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah kesatuan Republik Indonesia.
- SHUN diberikan kepada penerima latih yang sudah mengikuti Ujian Nasional.
- Kode digital (barcode/qrcode) selaku tanda untuk validasi keabsahan SHUN.
- Selain Ijazah dan SHUN, penerima latih pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga mendapatkan sertifikat kompetensi.
Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK
Aplikasi Raport K13 Untuk Madrasah Aliyah
Permendikbud No 14 Tahun 2017 ihwal Ijazah dan SHUN
Didalam Ijazah dan SHUN terdapat beberapa poin informasi penting terkait akseptor asuh, yakni info identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, nilai raport dan ujian akseptor ajar.
Untuk mengetahui secara detail Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentag Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, sahabat mampu mengunduh pada tautan berikut ini: Unduh.
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Semoga berguna.!!
Kami_Madrasah