Revisi Skb Panduan Pembelajaran Pada Kurun Pandemi Covid19

Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid19 tertanggal 7 Agustus 2020 ini, merevisi SKB sebelumnya. Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 ini, terdapat pergeseran-pergantian terkait ajaran pelaksanaan pembelajaran pada era darurat covid19.

Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) sudah merubah seluruh faktor kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia yang sebelumnya melaksanakan pembelajaran secara tatap paras disekolah, dengan adanya pandemi covid19 ini, secara “terpaksa” harus melaksanakan pembelajaran secara daring.

Hal tersebut dijalankan guna menghalangi penyebaran virus corona yang dikala ini melanda dunia tidak terkecuali Indonesia. Karena pada prinsipnya keselematan warga sekolah; Guru dan siswa yaitu prioritas utama pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait proses pembelajaran.

Terkait SKB Panduan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 pada era pandemi covid19 sebelum terdapat pergeseran, silahkan baca disini: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19.

 Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid  Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram Kamimadrasah
 Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid  Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram Kamimadrasah
Melalui Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, pemerintah juga tetap menggarisbawahi bahwa proses pembelajaran tatap muka pada zona hijau dan kuning dibolehkan namun tidak diwajibkan, dan orang bau tanah boleh memilih untuk tetap melanjutkan BDR/Daring bagi anaknya kalau tidak menghendaki pembelajaran tatap wajah disekolah.
Selain itu, Pemerintah juga mengharuskan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti: Cuci tangan, Memakai masker, dan lain selaku bagi Sekolah/Madrasah pada zona hijau dan kuning saat mengadakan pembelajaran tatap tampang disekolah.
Hal tersebut didasari keinginan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid19 dan keselamatan warga sekolah/Madrasah menjadi prioritas utama.
Demikianlah berita tentang Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, semoga bermanfaat.