Urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Oleh Hamid Darmadi


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 3 dikatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi berbagi kesanggupan dan membentuk susila serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta ajar supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berakal, cakap, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berusaha mengirimkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang tenang berdasarkan tata cara nilai Pancasila. PPKn yaitu pendidikan demokrasi yang bermaksud untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui acara menanamkan kesadaran terhadap generasi muda bahwa demokrasi ialah bentuk kehidupan penduduk yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mempunyai peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengem-blengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu ialah hasil janji. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan selalu dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan selaku faktor struktural utama. PPKn  bukan semata-mata membelajarkan fakta perihal lembaga dan mekanisme kehidupan politik namun juga dilema jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
PPKn berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berhubungan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn ialah bab integral dari inspirasi, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya yaitu PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang bermutu baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam akhlak, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008). 
PPKn hadir kehadapan pembaca berusaha menanamkan sikap terhadap warga negara Indonesia lazimnya dan generasi muda bangsa khususnya  semoga: (1)Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelancaran hidup bangsa dan negara; (2)Memiliki pengetahuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman penduduk Indonesia sehingga bisa berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional; (3)Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, keharusan, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang pandai, trampil dan berkarakter; (4)Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta keharusan dasar insan sehingga bisa memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif;(5)Berpartisipasi aktif membangun penduduk Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila; (6)Memiliki  teladan sikap,  acuan pikir dan acuan sikap yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta bisa menyesuaikan dirinya dengan permintaan perkembangan zaman demi pertumbuhan bangsa. Tujuan utama PPKn adalah untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, mempunyai sikap dan sikap cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila selaku filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap faktor kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan mesti berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusi rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, merealisasikan insan serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan mandiri, mampu membangun dirinya dan penduduk sekelilingnya serta mampu menyanggupi keperluan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa“. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, berdikari, maju, handal, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber aturan dasar secara objektif Pancasila ialah sebuah persepsi  hidup, kesadaran, cita-cita aturan, serta keinginan moral yang luhur yang mencakup situasi kejiwaan, serta akhlak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
                   Unsur-komponen yang merupakan materi pendidikan Pancasila diangkat dari persepsi hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-bagian Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Keanekaragaman suku,bangsa akhlak istiadat, dan agama yang berada pada ribuan pulau yang berlawanan sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keragaman hasratdalam Negara sebab tumbuhnya perilaku premordalisme sempit, yang kesudahannya memungkinkan mampu terjadi pertentangan yang negatif, oleh alasannya itu dalam pendidikan diperlukan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang wacana visi dan misi negara lewat wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal bahaya pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kompentensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ialah dimana masyarakat dan pendidikan sebuah Negara berusaha untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya dan berarti. Generasi penerus tersebut dibutuhkan akan bisa mengantisipasi hari depan bangsa yang senantiasa berganti dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.
Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yakni tindakan pintar yang sarat tanggung jawab dari seorang warga negara dalam bekerjasama dengan negara, dan memecahkan banyak sekali persoalan hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, pengetahuan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dibutuhkan dapat membuahkan perilaku mental yang pandai, sarat rasa tanggung jawab. Sikap ini dibarengi dengan perilaku yang : Beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; berbudi pekerti luhur, berdisiplin; rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;  serta bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat usaha kepada genegarasi muda bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang penuh tantangan. Generasi muda  sebagai warga negara Indonesia dan selaku penerus impian bangsa  perlu mempunyai pengetahuan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku faktual, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan kelompok dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga.
­


CATATAN BELAKANG HALAMAN
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kesanggupan dan membentuk etika serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bermaksud untuk berkembangnya potensi peserta latih supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehat, bakir, piawai, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003)
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan lewat : pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dedikasi selaku prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi  Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara:
Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang mempunyai  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan ikut serta aktif dalam membangun kehidupan yang hening menurut sistem nilai Pancasila. PPKn yakni pendidikan demokrasi yang bermaksud untuk menyiapkan warga penduduk berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui acara menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi ialah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga penduduk (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Rakyat Indonesia, lewat MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “memajukan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, merealisasikan insan serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri, bisa membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “. Selain itu juga bertujuan untuk memajukan mutu insan Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, handal, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Keanekaragaman suku, budbahasa istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berlainan sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keragaman hasratdalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya memungkinkan dapat terjadi pertentangan yang negatif, oleh alasannya adalah itu dalam pendidikan diperlukan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang ihwal visi dan misi negara lewat wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kesanggupan menangkal bahaya pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.1.3 Kompentensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan Masyarakat dan pendidikan sebuah Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya dan berarti. Generasi penerus tersebut diperlukan akan bisa mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berganti dan senantiasa terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan relasi internasional.
Kompetensi lulusan PPKn adalah seperangkat langkah-langkah pintar sarat tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berafiliasi dengan negara, dan memecahkan banyak sekali masalah hidup bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang sukses akan membuahkan perilaku mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini diikuti dengan sikap yang : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
PPKn memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. PPKn ialah bentuk pengem-blengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu yakni hasil komitmen. PPKn senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai aspek struktural utama (David Kerr, 1999). PPKn bukan semata-mata membelajarkan fakta ihwal lembaga dan mekanisme kehidupan politik tetapi juga problem jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
PPKn berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia.  PPKn secara sistematik adalah untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berlangsung seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
PPKn merupakan bab integral dari ilham, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk melahirkan warga negara Indonesia yang bermutu baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kesanggupan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam budbahasa, abjad dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berupaya menanamkan perilaku terhadap mahasiswa sebagai calon  intelektual dan penerus impian bangsa biar;
·         Memiliki pengetahuan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  selaku perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
·         Memiliki pengetahuan dan penghargaan terhadap keragaman penduduk Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
·         Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
·         Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta keharusan dasar manusia sehingga bisa memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
·         Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
·         Memiliki  contoh sikap,  contoh pikir dan acuan perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta bisa menyesuaikan dirinya dengan permintaan perkembangan zaman demi pertumbuhan bangsa
Visi Misi Tujuan Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
·         Visi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah ialah sumber nilai dan anutan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
·         Misi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan ialah menolong mahasiswa memantapkan kepribadiannya selaku warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan kewajibannya, agar secara konsisten bisa merealisasikan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
         Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mencakup relasi antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  ialah untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, mempunyai perilaku dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila selaku filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber aturan dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber aturan dasar secara objektif Pancasila ialah sebuah persepsi  hidup, kesadaran, harapan aturan, serta cita-cita tabiat yang luhur yang mencakup situasi kejiwaan, serta akhlak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
                   Unsur-komponen yang merupakan bahan (bahan) Pancasila tidak lain adalah diangkat dari persepsi hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal materi) Pancasila. Unsur-komponen Pancasila tersebut lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan selaku dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini bagaikan guide yang berusaha memberikan semangat usaha bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan menghadapi globalisasi. Generasi muda  selaku warga negara Indonesia dan sebagai penerus impian bangsa  perlu mempunyai wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan bertingkah kasatmata, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan kelompok dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.