Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik.
Terdapat beberapa forum pemerintah yang melakukan roda pemerintahan negara Indonesia.
Kali ini kita akan belajar dahulu ihwal relasi antara MRP dengan presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 45 pasal 1 ayat 2, selain dewan perwakilan rakyat dan presiden.
Dalam ketentuan UUD 45, baik presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat 1 dan pasa 6A ayat 1.
Sebelum amandemen 2002, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Terakhir Megawati yakni presiden yang diangkat MPR sesudah Gus Dur lengser. Setelah itu penyeleksian presiden pribadi oleh rakyat pada 2004 sampai sekarang.
Presiden yakni lembaga negara |
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 45 hasil amandemen 2002, maka presiden mampu diberhentikan sebelum habis periode jabatannya baik alasannya adalah usul sendiri atau tidak dapat melakukan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR.
Pemberhentian oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dijalankan jikalau presiden sungguh-sungguh sudah melanggar hukum berbentukpenghianatan kepada negara, korupsi, suap dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.
Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden tidak diangkat oleh MPR, maka presiden tidak bertanggung jawab terhadap MPR tetapi terhadap rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45.
Jadi presiden ialah komando rakyat dan mesti melakukan pekerjaan untuk rakyat dengan seadil-adilnya.
Jika presiden tidak memberikan kemakmuran bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini