Pemerintahan sebuah negara pasti terbagi-bagi ke dalam unit-unit tertentu. Kalau di Indonesia yang menganut trias politica maka kekuasaan pemerintahan terbagi menjadi direktur, legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan RI terbagi lagi kewenangannya menjadi pemerintah sentra, pemerintah propinsi, kabupaten hingga desa.
Ada prinsip-prinsip yang mesti dipatuhi dalam pembagian persoalan pemerintahan ini biar tidak terjadi bad governance.
Pembagian Urusan Pemerintahan |
a. Prinsip akuntabilitas
Merupakan penanggung jawab penyelengaraan sebuah urusan pemerintahan diputuskan menurut kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suaru masalah pemerintahan
b. Prinsip efisiensi
Merupakan penyelenggara suatu permasalahan pemerintahan ditentukan menurut perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
c. Prinsip eksternalitas
Merupakan penyelenggara suatu urusan pemerintahan diputuskan menurut luas, besaran dan jangkauan efek yang muncul balasan penyelenggaraan suaru persoalan pemerintahan.
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
Adalah penyelenggara suaru permasalahan pemerintahan diputuskan menurut pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, mempertahankan kedaultan negara, implementasi kekerabatan mancanegara, pencapaian program strategis nasional dan pendapatlain yang dikontrol dalam ketentuan peraturan perundang-seruan.
Menurut prinsip diatas maka patokan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra men urut UU No. 23 Tahun 2014 adalah:
a. permasalahan pemerintahan yang lokasinya lintas tempat provinsi atau lintas negara.
b. permasalahan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c. masalah pemerintahan yang manfaat atau imbas negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
d. masalah pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien jika dikerjakan pemerintah pusat.
e. masalah pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.