Berikut Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Informatika yang untuk beberapa sekolah yang sudah ditetapkan mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2019/2020 ini menurut Lampiran I Kualifikasi dan Kompetensi Guru Informatika.
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik selaku berikut:
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi kriteria selaku guru.
Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, tata cara berita, teknik komputer, teknologi isu, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru yang telah memiliki akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK mampu mengampu informatika denga nsyarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi selaku guru informatika.
Sumber : Surat Edaran wacana Informatika Sebagai Mata Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Tahun Pelajaran 2019/2020
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/