Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun anutan 2013/2014 dikembangkan dengan mengamati aspek-aspek yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat internal terkait dengan faktor teknis pengembangan kurikulum, sedangkan aspek eksternal antara lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui aneka macam produk hukum mirip Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan di bawahnya. Faktor eksternal lainnya ialah pergantian-pergeseran yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, ilmu wawasan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka sebagai balasan globalisasi dan pertumbuhan pesat teknologi isu dan komunikasi (TIK).
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran alasannya pada hakikatnya, saat ini semua acara kehidupan tergolong pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya mengerti dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan acara di sekolah. Oleh sebab itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menertibkan peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yakni membimbing penerima ajar untuk mendukung kelangsungan proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk antisipasi, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan menawarkan layanan/fasilitasi terhadap tenaga kependidikan untuk menyebarkan tata cara administrasi sekolah berbasis TIK.
Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki periode revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak mampu dikesampingkan oleh bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, di mana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kedatangan komputer super, kendaraan beroda empat otonom, robot terpelajar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), hingga dengan rekayasa genetika, dan kemajuan neurotechnology. Era ini mendatangkan teknologi disruptif (disruptive technology) yang menggantikan tugas manusia. Mengacu pada https://www8.cao.go.jp/cstp/english/society5_0/index.html, manusia dalam bermasyarakat sudah memasuki abad Society 5.0 di mana masyarakat hidup di dunia aktual dan sekaligus di dunia digital.
Untuk mengikuti perkembangan tersebut di atas, metode pendidikan Indonesia perlu memberikan Informatika sebagai dasar-dasar wawasan dan kompetensi yang mampu membentuk insan Indonesia menjadi manusia yang pandai dan punya daya saing di kawasan regional maupun global. Beberapa ajaran yang melandasi pentingnya Informatika diajarkan kepada peserta asuh antara lain selaku berikut.
1. Di dunia digital terbaru yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer, seseorang hendaknya bukan cuma pengguna di dunia yang tak dipahaminya, namun sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai desain dasar informatika.
2. Pemahaman desain Informatika yang bagus akan menciptakan akseptor latih sejak usia dini mampu memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat memperlihatkan solusi dilema pada dikala suatu sistem tak berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Warga dunia digital yang bisa berpikir komputasional akan bisa untuk mengetahui secara rasional perihal gosip-isu terkait, mirip: hak kekayaan intelektual perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan sebagainya.
4. Adanya tolok ukur dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association for Computing Machinery (ACM), Computer Science Teacher Association (CSTA), dan forum nirlaba (code.org) maupun industri.
Pada bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika selaku muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan selaku mata pelajaran (mapel) Informatika pada SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA).
Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013
Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/