Syarat Implementasi Dan Mekanisme Mata Pelajaran Informatika Kurikulum2013

Bab ini dirumuskan untuk kepala sekolah, selaku materi pertimbangan penyelenggaraan muatan Informatika. Kunci keberhasilan implementasi kurikulum ditentukan oleh guru dan sarana prasarana. Kurikulum yang dirancang dengan baik, tetapi tidak ditunjang oleh guru yang kompeten, tidak akan berhasil. Ketersediaan guru dan fasilitas prasarana merupakan aspek penting dalam menentukan implementasi kurikulum Informatika selaku mata pelajaran.
Sekolah perlu melaksanakan proses identifikasi kesiapan guru menurut kompetensi dan kualifikasi guru informatika, serta sarana/ prasarana TIK yang tersedia.
1. Kompetensi dan Kualifikasi Guru
Kompetensi guru informatika yakni penguasaan guru kepada bahan yang menjadi bahan kuliah dasar mencakup pada program sarjana rumpun komputing: (1) berpikir komputasi; (2) disiplin ilmu informatika yang terdiri atas lima area pengetahuan, yaitu Teknik Komputer (Taman Kanak-kanak), Jaringan Komputer/Internet (JKI), Analisis Data (AD), Algoritme dan Pemrograman (AP), dan Dampak Sosial Informatika (DSI); serta (3) Teknologi Informasi dan  Komunikasi (TIK).
Kompetensi guru informatika juga ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru Informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1)   lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2)   lulusan Program Sarjana nonkependidikan terkait komputasi, yang menyanggupi patokan selaku guru.
Program studi rumpun komputasi terdiri atas Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Komputer, Teknologi Informasi, dan Manajemen Informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang telah memiliki akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer Jaringan (TKJ) atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK, dapat mengampu mapel Informatika dengan syarat mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib memajukan kompetensi sebagai guru informatika.

2. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang wajib ditawarkan oleh sekolah untuk mengadakan mapel Informatika sebagai berikut:
1.   komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2.   jaringan lokal;
3.   aplikasi perkantoran; dan
4.   aplikasi pendukung sesuai dengan keperluan, misalnya aplikasi untuk berguru pemrograman.
Selain ketersediaan fasilitas /prasarana tersebut di atas, sekolah diusulkan melengkapinya dengan:
1.   laboratorium komputer;
2.   jaringan internet;
3.   Learning Management System (LMS);
4.   kit penunjang praktikum informatika; dan
5.   dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem IT sekolah.
Sarana prasarana untuk pembelajaran informatika yang digunakan oleh sekolah, guru maupun peserta asuh harus memakai perangkat lunak yang legal, boleh freeware atau berlisensi.
Mekanisme Implementasi Informatika
Bab ini dirumuskan untuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam menunjukkan izin penyelenggaraan muatan Informatika. Bagi kepala sekolah, menjadi pengetahuan prosedural untuk dikerjakan sesuai SOP.
Implementasi mapel Informatika mencakup tahapan berikut ini.
1. Identifikasi Kesiapan Sekolah (Guru dan Sarana/Prasarana)
Identifikasi kepada ketersediaan guru yang menyanggupi syarat dan ketersediaan sarana/prasarana sekolah untuk mengadakan mapel Informatika mirip yang dinyatakan dalam Bab IV.
2. Verifikasi dan Penetapan Sekolah
Penetapan sekolah dikerjakan atas dasar hasil verifikasi kepada sekolah yang diidentifikasi siap mengimplementasikan mapel Informatika. Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, sekolah pelaksana mapel Informatika ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Pemahaman Kurikulum, Perancangan Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Pembelajaran
Guru mengetahui kurikulum, berkolaborasi dengan guru lain untuk menyebarkan peta rancangan, silabus, RPP, dan unit pembelajaran yang mengacu terhadap KI/KD, model silabus, acuan bahan asuh atau sumber belajaryang terdapat di laman http://litbang.kemdikbud.go.id. Penyusunan peta konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran mampu dilakukan dengan memberdayakan KKG atau MGMP.
4. Pelaksanaan Pembelajaran
Guru melakukan pembelajaran dan evaluasi muatan/mapel Informatika sesuai dengan kaidah-kaidah Kurikulum 2013.
5. Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika
a.   Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika dijalankan oleh tim kurikulum sekolah untuk perbaikan kepada implementasi muatan/mapel Informatika selama satu tahun fatwa. Hal ini dilaksanakan setiap tahun selaku perbaikan yang berkesinambungan.
b.   Evaluasi acara oleh Pemerintah dilakukan untuk perbaikan terhadap kebijakan muatan/mapel Informatika.
Catatan: Pelaksanaan Bimbingan TIK sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Disarankan biar materi bimbingan TIK untuk siswa dapat mulai mengacu ke silabus TIK, BK, AD, BSI, yang didefinisikan pada kurikulum Informatika karena pemanfaatan TIK tidak bisa dilepaskan dari berpikir komputasional, dampak sosial, dan kemampuan analisis data.

Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/