Bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri tanpa mensedekahkannya pada orang lain? Baca selengkapnya di artikel ini.
Berkurban adalah salah satu syariat Islam yg telah ada sejak zaman dulu & masih dilaksanakan sampai sekarang. Walaupun begitu, masih banyak pula yg bertanya bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri.
Dalam hal ini memang tak ada ketentuan pasti berapa jumlah pembagian daging yg tepat, untuk dimakan sendiridan untuk disedekahkan. Namun ada baiknya kita mensedekahkan sebagian hasil daging kurban pada orang yg membutuhkan seperti fakir miskin & kaum dhuafa.
Daftar Isi
Sekilas Tentang Kurban
Apa hukum memakan daging kurban sendiri? Sebelum membahas hal itu lebih lanjut mari kita bahas tentang ibadah kurbannya. Sesuai dgn sejarahnya, Allah pernah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan anaknya yaitu Nabi Ismail yg saat itu masih kecil melaluimimpi.
Nabi Ibrahim & Nabi Ismail pun sama-sama menerima perintah Allah tersebut & melaksanakannya. Namun tatkala Nabi Ismail akan disembelih Allah menggantinya dgn seekor domba.
Ketika keduanya berserah diri pada Allah ternyata kesabaran keduanya menjadi hadiah terbaik bagi keduanya dr Allah, dgn penggantian domba sehingga Nabi Ismail tak jadi disembelih.
Dalam hal ini, Allah ingin melihat bagaimana kerelaan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan apa yg dicintainyayaitu anaknya. Allah pun memberi balasan atas kerelaan Nabi Ibrahim & Nabi Ismail. Berkurban bisa dilakukan dengan-cara patungan misalnya untuk kurban sapi yg dapat dikolektifkan.
Jumlah orang yg berkurban dlm kurban sapi adalah maksimal 7 orang, yg dimana ketujuh orang ini boleh satu keluarga atau keluarganya sendiri, atau bisa pula orang lain, kerabat, atau teman. Semuanya tetap dianggap sah untuk kurban sapi/unta yg dapat dikolektifkan.
Syarat & ketentuan pembagian dagingkurban diuraikan seperti berikut ini:
- Orang yg berkurban harus menyediakan hewan kurbannya dgn uang halal & tak boleh berhutang.
- Harus berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, & kerbau.
- Hewan yg akan dikurbankan tak boleh dlm kondisi cacat, harus sehat, tak pincang, tak sakit, & bagian ekor serta kupingnya harus utuh.
- Hewan yg akan disembelih harus sudah cukup umuryaitu umur 5 tahun lebih bagi unta, umur 2 tahun lebih bagi kerbau/sapi, & umur 1 tahun bagi kambing/domba.
- Orang yg melaksanakan ibadah kurban harus orang yg berakal, baligh, & pula merdeka atau bukan budak.
- Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1/3 bagian dimakan oleh orang yg berkurban, 1/3 diberikan atau dihadiahkan pada orang lain, & 1/3 lagi disedekahkan.
Dari pembagian 1/3 daging tersebut, muncul pertanyaanbagaimana hukum memakan daging kurban sendiri sapi atau kambing. Hukum memakan daging oleh sendiri ini pula masih menjadi perdebatan karena pendapat ulama berbeda-beda.
Apakah boleh seseorang yg berkurban memakan dagingnya sendiri & bagaimana hukum yg mendasari itu semua? Jika hukum dr berkurbannya sunnah & bukan termasuk nazar maka bagi orang yg berkurban hukum memakan daging sendiri termasuk sunnah.
Lebih tepatnya yaitu, sunnah memakan daging satu suap, dua suap, hingga tiga suap. Hal ini bertujuan untuk mencari berkah atau yg disebut dgn tabarruk.
Orang yg berkurban pula bolehmemberi makan pada orang yg dianggap kaya, & wajib untuk mensedekahkan daging kurban tersebut. Penerima sedekah kurban yg paling afdol adalah mensedekahkan semua bagian dagingnya, kecuali yg ia makan yg termasuk sunnah.
Apabila orang yg berkurban ini mengumpulkan antara memakan sendiri, mensedekahkan atau menghadiahkan pada orang lain, maka hukum memakan daging kurban sendiri baginya adalah sunnah tetapi dgn jumlah tak lebih 1/3 serta tak mensedekahkan daging kurang dari1/3.
Kulit hewan kurbannya pun disunnahkan untuk disedekahkan, & tak boleh diperjualbelikan atau diolah kembali menjadi suatu benda atau menyewakannya.
Bagian atau Jatah Bagi yg Berkurban
Jika sudah diketahui bahwahukum berkurban ini adalah Sunnah Muakad, maka hukum memakan daging kurban sendiri pula dianggap sunnah tetapi jumlah pembagiannya harus tepat & adil. Namun lebih dianjurkan untuk mensedekahkan sebagian dagingnya pada orang yg membutuhkan.
Tapi orang yg berkurban pun diperbolehkan untuk memakan atau mengkonsumsi daging kurbannya, bahkan disunnahkan. Namun harus dgn jumlah maksimal yg dimakan oleh orang yg berkurban tersebut.
Berikut ini bagian atau jatah bagi yangberkuran & penjelasannya lengkap:
-
Jatah Daging Kurban 1/3
Seseorang yg melaksanakan ibadah kurban dianjurkan untuk memakan dagingnya dgn batas maksimal 1/3 atau boleh kurang dr itu, tetapi tak boleh lebih banyak atau melebihi dr jumlah 1/3 tersebut.
Dijelaskan pula bahwa seseorang yg berkurban tak boleh menjual daging kurbannya atau bagian tubuh lainnya dr hewan yg dikurbankan, sehinggajatah 1/3 ini hanya boleh dikonsumsi saja.
-
Sebagian Disedekahkan
Dari Mahzab Syafi’I pun menjelaskan bahwa orang yg berkurban boleh mengkonsumsi semua bagian daging kurban, tetapi sebagian kecilnya tetap harus disedekahkan pada fakir miskin.
Tujuan dr ibadah kurban itu sendiri adalah untuk mengalirkan darah hewan kurban & wujud dr belas kasih pada orang-orang yg membutuhkan seperti dhuafa ataufakir miskin.
Dengan memberikan sebagian daging kurban pada fakir miskin maka hal itu menjadi sesuatu yg sangat baik.
-
Satu Hingga Tiga Suap Daging
Hal yg paling utama dlm hukum memakan daging kurban sendiri sebagian adalah mensedekahkannya pada fakir miskin, yaitu keseluruhan bagian daging kurban dgn satu suap daging sebagai niat untuk mengharapkan berkah dr daging tersebut.
Bagianyang paling dikehendakinya adalah hati, yg dimana saat seseorang berkurban & mengkonsumsinya adalah untuk mendapat keberkahan dr daging tersebut. Kemudian sisanya disedekahkan atau diberikan pada kaum dhuafa.
Laksanakan Ibadah Kurban di Yatim Mandiri
Berkurban bisa di mana saja yg penting diawali dgn niat yg baik, tapi ada baiknya jika berkurban di tempat yg tepat dgn proses pemilihan hewan,penyembelihan, hingga pembagiannya dilakukan dgn tepat & sesuai syariat Islam.
Pelaksanaan ibadah kurban yg baik adalah di Yatim Mandiri sebagai penyalur kurban terbaik. Harga hewan kurban di sana pula sangat terjangkau & bisa dipilih sesuai paket yg ada. Ditambah lagi dgn banyaknya program kurban yg menguntungkan & bermanfaat bagi yg berkurban.
Yatim Mandiri mengajak seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadah kurban dgn memanfaatkan program yg ada di sana.Program ini dilaksanakan setiap tahunnya dgn mengusung program unggulan yaitu Super Gizi Qurban.
Program yg satu ini merupakan inovasi terbaik dgn mengoptimasi daging kurban yg telah diolah menjadi kemasan kalengan. Produk daging kurban di Yatim Mandiri ini diolah kembali menjadi beragam makanan seperti kare, kornet & pula sosis siap saji.
Tujuannya adalah supaya penyaluran daging kurban yg dilakukan di Yatim Mandiri merata & meluas, terutama bagi penerima manfaatyang memerlukan daging tersebut. Bahkan perluasannya hingga ke luar negeri yaitu sampai ke Palestina & pula Afrika.
Manfaat Berkurban Dalam Islam
Idul Adha & pula Idul Fitri adalah dua hari raya besar umat Islam yg paling ditunggu-tunggu. Ibadah khusus di hari tersebut memang memberi kesan tersendiri bagi seluruh umat Islam. Untuk Idul Adha orang-orang menyembelih hewan kemudian dibagikan pada sesama.
Hukum memakan dagingkurban sendiri sepertiganya adalah untuk dimakan sendiri & untuk dibagikan. Lalu apa saja manfaat dr berkurban di dlm Islam, berikut penuturan lengkapnya:
-
Mendekatkan Diri Pada Allah
Setiap amal shaleh & pula ibadah yg dilakukan adalah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Tak hanya menjadi sebuah amal kebaikan saja tapi pula akan menaungi umat muslim tatkala di hari akhir atau alam barzahnanti.
Kata kurban berasal dr kata Qariba, Qurban, atau Yaqrabu dlm Bahasa Arab. Artinya adalah dekat yg makna lainnya adalah mendekatkan diri hanya pada Allah. Maka hakikat dlm berkurban ini adalah untuk mendekatkan diri pada Allah.
Ketika kita lebih dekat dgn Allah maka segala yg diperintahkan olehNya dapat dikerjakan tanpa beban.
-
Bentuk Ketaatan Pada Allah
Selain bentukpendekatan diri kita pada Allah, manfaat lainnya dr berkurban pula menjadi bentuk taat kita kepadaNya. Sesuai dgn yg tercantum di dlm Al Quran Surat Al Hajj, bahwa Allah memerintahkan umatNya untuk melakukan penyembelihan kurban.
Supaya mereka menyebut nama Allah dr rezeki yg sudah dikaruniakan oleh Allah pada mereka yg berupa hewan ternak, untuk dikurbankan. Artinya manusia berserah pada Allah, tunduk & patuh, dgn melaksanakan ibadah kurban tersebut.
Melaksanakanibadah ini pula berarti sebuah ketaatan pada Allah SWT. Taat pada Allah bisa diaplikasikan dlm segala bentuk ibadah, & ibadah kurban menjadi salah satunya. Taat & takwa pada Allah berkaitan dgn kerelaan dlm berkurban.
-
Bentuk Syukur
Berkurban pula merupakan salah satu bentuk rasa syukur atas segala nikmat yg sudah Allah berikan. Tak hanya sebagai ritual dlm beribadah saja, tetapi bentuk syukur ini jugaditerapkan dlm ibadah kurban.
Berkurban pula merupakan bentuk kepedulian sosial pada sesama karena kita membagikan daging kurban pada sesama. Daging dr hewan kurban yg disembelih, dibagikan pada masyarakat sekitar di suatu lingkungan.
Jika kita bersyukur pada Allah akan senantiasa menambah nikmatnya, maka berkurbanlan.
-
Menjauhkan Diri dr Sikap Tamak
Berkurban tak hanya dilakukanoleh orang yg mampu saja karena banyak pula orang yg tak mampu dengan-cara finansial, tetapi melaksanakan ibadah kurban dgn menabung & sesuai dgn kemampuannya.
Banyak orang yg jumlah penghasilannya setiap bulan masih minim tetapi rela berikhtiar dgn menabung atau menyisihkan penghasilannya untuk berkurban. Namun banyak pula orang yg berkecukupan dengan-cara finansial atau dr segi materi tapi tak berkurban.
Artinya siapa saja bisa berkurban jika dimulai dgn niat yangteguh, karena kurban bisa menjauhkan diri dr sikap tamak di dlm diri. Kerelaan kita dlm mengumpulkan uang untuk berkurban pula menjadi salah satu kesungguhan dlm bertakwa pada Allah.
Seperti yg tercantum di dlm HR Ibnu Majah, Ahmad & Hakim, bagi siapapun yg memiliki kelapangan & keluasan rezeki tapi tak melaksanakan kurban maka jangan mendekati tempat kami shalat.
Hal itu menegaskan bahwa lakukanlah ibadah kurban terlepas dr ada tak adanya dana, karenasemuanya masih bisa dijalankan dgn ikhtiar menabung.
Dari hukum memakan daging kurban sendiri & ketentuan pembagian daging kurban sebanyak 1/3, jelaslah sudah bahwa keutamaan dlm berkurban pula tentang sedekah pada orang-orang yg membutuhkan seperti fakir miskin.