BAB III
PENUTUP
Welfare state ialah negara kesejahteraan, rancangan ini timbul menggantikan rancangan legal state atau Negara penjaga malam. Rakyat di negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, hingga sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang pantas dari sisi pemasukan dan kriteria hidup, sistem angkutanyang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Beberapa karakteristik Negara yang pengadopsian welfare state tidak selalu sama, tetapi setiap negara berhak mempunyai kebijakan khas dalam aplikasi konsep welfare state ini dan berlainan-beda, antara lain The Continental State, yang bercirikan dengan adanya kebijakan negara untuk membayar sejumlah layanan sosial bagi warga negaranya. Contoh negara yang menerapkan bentuk ini yakni Belgia, Perancis, Jerman, Luksemburg, dan Belanda; The Skandinavian Welfare, yang dicirikan dengan adanya penerapan versi Swedia yang berkomitmen menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, dan negara juga bertanggungjawab membiayai dan mengontrol layanan sosial yang ada, contohnya yaitu negara Swedia, Denmark dan Finlandia; The Anglo-Saxon Welfare, yang menekankan adanya tunjangan pada setiap pekerjaan warga negaranya, mirip di Inggris dan Irlandia; Mediterranean Welfare, yang menekankan polarisasi layanan sosial terhadap aneka macam pihak yang kesannya menurunkan otoritas pemerintah, misalkan di Itali, Spanyol, dan Yunani.
Secara legalitas formal, Indonesia bisa disebut sebagai negara kemakmuran (welfare state). Hal itu di antaranya tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 11 tahun 2011 wacana Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 tahun 2011 perihal Penanganan Fakir Miskin, UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya, namun Indonesia masih jauh dari negara kemakmuran pada kenyataannya.
DAFTAR PUSTAKA
Braithwaite, John dan Peter Drahos, Global Business Regulation, New York : Cambridge University Press, 2000.
Levine, David P and Abu Turab Rizvi. 2005. Paverty Work Freedom; Political Economy and the Moral Order. Cambridge: Cambridge University Press.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Esping-Andersen. 2011. PPT Ekonomi Politik.
Hantaris, Linda. 2007. Welfare Policy. Anand.
Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
“Pengertian Welfare State” lewat http://umemsindonesia.blogspot.com.
“Welfare State di Indonesia” melalui http://www.muchtarpakpahan.com.