|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berawal dari pemikiran bahwa insan ialah serigala bagi insan yang lain (Homo Homini Lupus), senantiasa mementingkan kepentingannya sendiri dari pada memikirkan kepentingan orang lain, maka diharapkan suatu norma untuk menertibkan kehidupannya. Hal tersebut penting sehingga manusia tidak selalu saling tabrak untuk mempertahankan kelancaran hidupnya, tidak senantiasa berjaga-jaga dari serangan insan yang lain.
Kejahatan ialah sebuah penomena yang sungguh komplek yang dapat dipahami dari berbagai segi yang berlainan. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang sebuah insiden kejahatan yang terjadi dan berlainan satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk mengerti kejahatan itu sendiri.
Kriminologi ialah ilmu wawasan yang khusus mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi ditemukan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi yang berasal dari Prancis. Antropologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu wawasan, maka kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari ihwal kejahatan atau penjahat.
Menurut Soesilo ada dua pemahaman kejahatan, adalah pemahaman kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari sisi juridis, kejahatan ialah sebuah tindakan tingkah laris yang berlawanan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laris yang selain merugikan si penderita, juga sungguh merugikan penduduk ialah berbentukhilangnya keseimbangan, kenyamanan dan ketertiban.
Beberapa mazhab mengkonfirmasikan fakta-fakta empiris kejahatan menerangkan bahwa kejahatan itu diputuskan oleh beberapa aspek antara lain faktor pada nalar (psikologis) dan tubuh sipenjahat (biologis). Faktor psikologis menerangkan bahwa kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai di periode kecil, kehilangan kekerabatan dengan ibu, kemajuan budbahasa yang lemah menimbulkan seseorang melaksanakan kejahatan. Sedangkan aspek biologis menjelaskan bahwa bagian genetik yang diwariskanoleh orang tuanya terhadap sipenjahat untuk melaksanakan kejahatan.
Berbagai macam kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dikala ini tidak lagi dikerjakan oleh orang akil balig cukup akal namun sering terdengar bahwa sudah ada tindakan melawan hukum yang dilakuan oleh anak. Pada zaman kini ini sering dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Hal ini dapat dilihat pada berita media yang memuat judul “3 ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polisi” yang terjadi di Semarang, dari gosip tersebut diterangkan bahwa tiga sampaumur belasan tahun di Semarang dibekuk petugas Polsek Gajah Mungkur Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Bahkan salah satunya terpaksa ditembak kaki kanannya sebab berupaya melawan ketika ditangkap.
Perilaku menyimpang anak ini, terperinci terlihat hadir di tengah-tengah masyarakat, ini disebabkan alasannya pergeseran gaya dan cara hidup sebagian masyarakat, sudah menjinjing perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang tentunya kuat terhadap nilai dan sikap anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, panduan, dan pelatihan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang renta, wali, atau orang tua ajar akan mudah menyeret anak dalam arus pergaulan penduduk dan lingkungan yang kurang sehat dan merugikan kemajuan pribadinya.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau sering disebut perampokan berkembangpada Tahun 2012 di wilayah aturan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Berdasarkan data yang diterima www.tribun-medan.com dari Bagian Humas Polda Sumut, perbandingan tindakan melawan hukum Curas masa Januari-Juni Tahun 2011 dan 2012, berkembangsebanyak 10,4 persen. Tercatat di Tahun 2011 terdapat 462 perkara perampokan. Sedangkan tahun 2012 perampokan meningkat menjadi 510 kasus.
Meningkatnya masalah pencurian dengan kekerasan di kawasan hukum Polda Sumut tak lepas dari seberapa besar peranan polisi khususnya Poldasu untuk melakukan penanggulangan pencurian dengan kekerasan utamanya bagi anak yang di bawah umur yang melakukan hal tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut perlu diadakan penelitian untuk menggali lebih dalam perihal upaya-upaya yang dilaksanakan dalam penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dijalankan oleh anak dengan menuangkannya dalam sebuah observasi hukum dengan judul: Penanggulangan Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Ditinjau Dari Kriminologi (Studi Di Polisi Daerah Sumatera Utara).
1. Rumusan Masalah
Perumusan dilema adalah langkah untuk mengidentifikasi problem yang diteliti secara terperinci, lazimnya berisi pertanyaan-pertanyaan kritis, sistematis dan representatif untuk mencari balasan dari dilema yang ingin dipecahkan. Arti penting perumusan problem yakni selaku pedoman bagi tujuan dan manfaat observasi dalam rangka meraih kualitas observasi yang optimal.
Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah mencakup:
- Apa aspek yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan?
- Bagaimana cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi?
- Apa hambatan dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan?
2. Faedah Penelitian
Dengan adanya observasi ini dibutuhkan dapat berguna secara teoritis dan praktis, adalah:
- Secara teoritis, hasil observasi ini dapat dijadikan selaku pedoman dalam kajian di bidang aturan khususnya bagi penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dikerjakan oleh anak.
- Secara mudah, lewat penelitian ini dibutuhkan mampu menjadi sumbangsih ajaran dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi aturan, dan masyarakat luas pada umumnya, serta meningkatkan wawasan dalam pengembangan pengetahuan bagi peneliti akan permasalahan yang diteliti.
B. Tujuan Penelitian
Tujuan observasi yang dikemukakan dalam tujuan observasi ini adalah:
- Untuk mengenali aspek yang mengakibatkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan.
- Untuk mengenali cara penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak ditinjau dari kriminologi.
- Untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan kepada anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
C. Metode Penelitian
Guna mempermudah dan menemukan hasil yang sesuai dengan standar penulisan skripsi sebagai suatu karya ilmiah, maka diharapkan sebuah observasi yang optimal yang memerlukan kecermatan, ketelitian dan perjuangan gigih. Seiring dengan topik judul dan juga masalah yang diangkat, maka penulisan akan memakai sistem penelitian sebagai berikut:
1. Sifat/Materi Penelitian
Berdasarkan penelitian judul dan rumusan duduk perkara, observasi yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian Yuridis Empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif.
2. Sumber Data
Sumber data yang diperoleh dalam observasi ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder. Data Primer yakni data berupa informasi-keterangan yang berasal dari pihak yang terlibat dalam objek observasi ini untuk memperjelas data sekunder, yaitu hasil dari wawancara yang dikerjakan di Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDASU). Data sekunder yakni data yang diperoleh dari bahan-materi kepustakaan. Data sekunder yang dimaksudkan dalam penelitian ini bersumber pada:
- Bahan aturan primer yakni hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-permintaan. Dalam observasi ini materi hukum primer bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Bahan aturan sekunder, yakni materi perpustakaan yang terdiri dari info ihwal bahan hukum primer yang berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah dari golongan aturan serta yang berupa hasil observasi yang ada relevansinya dengan Penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak.
- Bahan aturan tersier atau materi penunjang, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun klarifikasi terhadap materi hukum primer dan sekunder yang berbentukkamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan jurnal-jurnal ilmiah lainnnya.
3. Alat Pengumpul Data
Pengumpul data dalam penelitian ini dikerjakan dengan 2 (dua) cara adalah selaku berikut:
- Melakukan wawancara terhadap pihak Poldasu terkait masalah yang diteliti. Narasumber dalam penelitian ini ialah Bapak Jidin Siagian, S.H., M.H. Kasubdit III Jahtanras, Ditreskrimum Poldasu.
- Penelitian kepustakaan (Library Research) dilaksanakan untuk menghimpun data skunder dengan membaca dan memahaminya.
4. Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan dalam penelitian ini sebelum dianalisis, apalagi dulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan kelompok pembahasan, dianalisis secara mendalam berikutnya hasil analisis dideskripsikan kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yang ialah balasan dari rumusan dilema yang diteliti sesuai dengan tujuan observasi tersebut.
D. Definisi Operasional
Adapun pemahaman definisi dalam skripsi ini yaitu definisi analitis. Definisi analitis, ialah definisi yang ruang lingkupnya luas, akan namun sekaligus menawarkan batas-batas yang tegas, dengan cara memberikan ciri-ciri khas dari ungkapan yang ingin didefinisikan.
Defenisi operasional atau kerangka desain yakni kerangka yang menggambarkan kekerabatan antara definisi-definisi/rancangan-desain khusus yang mau diteliti. Definisi operasional ini memiliki kegunaan untuk menyingkir dari perbedaan pemahaman atau penafsiran mendua dari suatu ungkapan yang digunakan. Oleh alasannya adalah itu untuk menjawab urusan yang ada dalam penelitian ini mesti diberikan beberapa definisi dasar, semoga secara operasional mampu diperoleh hasil observasi yang tepat dengan tujuan yang sudah ditentukan antara lain:
- Penanggulangan yaitu proses, cara, perbuatan menangani, yakni upaya yang dilaksanakan untuk menangani pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
- Menurut Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan aturan yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kepada orang dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian, atau dalam hal ketahuan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tergolong anak yang masih dalam kandungan.
- Kriminologi yakni ilmu wawasan yang mempelajari tentang kejahatan.
[1] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman, 9.
[2] “Pengertian Kejahatan dan Kriminologi” dikutip dari http://iusyusephukum. blogspot.com. diakses tanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.
[3] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. Op.Cit. halaman 36.
[4] “ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis” dikutip dari http://news.detik.com. diakses tanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
[5] “2012, Kejahatan Curat di Wilayah Polda Sumut Naik 10,4 Persen” dikutip dari http://medan.tribunnews.com. Diakses tanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.
[6] Amiruddin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. halaman 56.
[7] Fakultas Hukum UMSU. 2010. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, halaman 6.
[8] “Pengertian Penanggulangan” melalui http://kbbi.web.id. diakses tanggal 29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
[9] Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. Op. Cit. halaman 9.
>>>berikutnya klik di bawah<<<