Pelayanan Publik 2

Penyelenggaraan pelayanan publik yaitu instansi pemerintah, instansi pemerintah yakni sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintahan non departemen, Sekretariat lembaga tinggi dan tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut perihal pelayanan publik, maka penulis akan menguraikan terlebih dulu pengertian pelayanan publik. Pengertian pramusaji publik adalah serangkaian acara yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk menyanggupi keperluan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud disini adalah penduduk Desa Pengudang yang memerlukan pelayanan, mirip pengerjaan Surat Pindah, Pengantar Nikah, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Kurang Mampu, dan sebagainya. Widodo (2001:269) menyatakan pelayanan merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara selaku abdi penduduk disamping sebagai abdi negara. Oleh sebab itu pelayanan publik (publik service) oleh birokrasi publik mesti mampu memperlihatkan fasilitas kepada penduduk  untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan profesional.

Sinambela (2006:5) menyatakan bahwa pelayanan itu merupakan pertolongan pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan hukum pokok dan tata cara yang optimal terhadap masyarakat.

Adapun prinsip pelayanan publik adalah :
a. Kesederhanaan (mekanisme pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dimengerti, dan mudah dilakukan);
b. Kejelasan (contohnya kejelasan tolok ukur teknis dan administrasi pelayanan publik):
c. Kepastian waktu (dapat dikerjakan dalam abad waktu yang telah diputuskan);
d. Akurasi (produk layanan publik diterima dengan benar, sempurna, dan sah);
e. Keamanan (proses dan pengguna pelayanan publik menunjukkan rasa kondusif dan kepastian hukum);
f. Tanggung jawab (pemimpin penyelenggaraan pelayanan publik bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian unek-unek dan dilema dalam pelaksanaan pelayanan publik);
g. Kelayakkan sarana dan prasarana (tersedianya fasilitas dan prasarana kerja, perlengkapan kerja, dan pendukung yang lain yang mencukupi):
h. Kemudahan terusan (daerah dan lokasi serta fasilitas pelayanan yang mencukupi dan gampang dijangkau oleh penduduk );
i. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan (pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, tabiat, ramah, serta menunjukkan pelayanan yang tulus);
j. Kenyamanan ( lingkungan pelayanan harus tertib, terorganisir, ditawarkan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, dan lingkungan yang indah, sehat, serta dilangkapi dengan akomodasi pendukung pelayanan mirip parkir, toilet,daerah ibadah, dan lain-lain).

Dalam kaitan pemahaman ini, indeks kepuasan masyarakat yang dilayani yakni tingkat kepuasan penduduk dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggaraan atau pemberi pelayanan sesuai dengan impian dan keperluan penduduk . Hakikat, Asas, dan Prinsip Pelayanan Publik Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003 menyatakan bahwa hakikat pelayanan publik ialah santunan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan keharusan aparatur pemerintah selaku abdi penduduk .


Berdasarkan KEMENPAN, maka untuk dapat menawarkan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggaran pelayanan mesti memenuhi asas-asas pelayanan selaku berikut :
a. Transparan (bersifat terbuka, mudah dan mampu di jalan masuk oleh semuah pihak yang memerlukan dan disediakan secara mencukupi serta mudah dikenali);
b. Akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan perundangan);
c. Kondisional (sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas);
d. Partisipasi (mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksaan pelayanan publik dengan mengamati aspirasi, keperluan, dan impian masyarakat);
e. Kesamaan hak (tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status ekonomi); dan

f. Keseimbangan hak dan kewajiban(pemberi dan akseptor pelayanan publik mesti memenuhi hak dan keharusan masing-masing pihak).