Cara menciptakan SKCK – Apa itu SKCK? SKCK merupakan akronim dr Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yg mengandung makna sebagai surat keterangan diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Intelkam. Surat ini dikeluarkan berdasarkan permintaan individu yg merupakan warga Republik Indonesia. Isi dr surat ini menegaskan bahwa pemohon tak memiliki catatan terlibat dlm perkara kriminalitas atau melakukan perbuatan kejahatan.
Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian ialah enam bulan semenjak diterbitkan. Apabila diharapkan, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya. Tetapi penting untuk dicatat, jika masa berlaku telah melampaui satu tahun, maka wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian gres.
Table of Contents
Syarat Membuat SKCK 2023
Berikut ini klarifikasi terkait syarat Membuat SKCK 2023 untuk WNI & WNA.
WNI
Untuk mengajukan permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian gres, perpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg sudah habis, atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terdapat sejumlah tolok ukur yg harus dipatuhi. Berikut yakni ketentuan-ketentuan yg diharapkan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP yg diikuti dgn KTP asli.
- Fotokopi Paspor (hanya berlaku untuk pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Mabes Polri & Polda).
- Fotokopi akta kelahiran, surat pengenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas yang lain bagi mereka yg belum menyanggupi syarat untuk mempunyai KTP.
- Enam lembar pas foto berskala 4 x 6 dgn latar belakang merah. Pastikan foto menunjukkan busana yg sopan & berkerah, serta hindari pemakaian embel-embel di muka. Pastikan muka terlihat dgn terperinci. Bagi pemohon yg memakai jilbab, tentukan wajah terlihat sepenuhnya.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat & Biaya 2023
WNA
Selain warga negara Indonesia (WNI), proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru pula dapat dikerjakan oleh warga negara aneh (WNA) yg membutuhkannya, dgn menyanggupi patokan yg berlaku. Dibawah ini yakni persyaratan untuk menciptakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru bagi WNA di Indonesia:
- Surat permintaan dr sponsor, perusahaan, atau lembaga yg mempunyai keterkaitan dgn WNA tersebut, baik dlm hal penggunaan maupun tanggung jawab.
- Fotokopi KTP & Surat Nikah bila sponsor yakni suami atau istri dr warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dr Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yg diterbitkan oleh kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari & rekaman sidik jari.
- Enam lembar pas foto berskala 4 x 6 dgn latar belakang kuning. Pastikan foto memperlihatkan pakaian yg layak & berkerah, serta menyingkir dari penggunaan pelengkap di muka. Pastikan muka tampakdgn terang. Bagi pemohon yg memakai jilbab, pastikan paras terlihat semuanya.
Baca juga: CPNS & PPPK 2023: Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, & Jadwal
Cara Membuat SKCK Online & Offline 2023
Berikut ini penjelasan cara menciptakan SKCK dengan-cara online & offline
Secara Online
Berdasarkan informasi yg ada di laman Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polisi Republik Indonesia Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online yg sebelumnya dapat diakses lewat https://skck.polri.go.id/ sudah dinonaktifkan. Tindakan ini dikerjakan sesuai dgn pemberitahuan resmi Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Sebagai alternatif, individu yg ingin mendaftarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan-cara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yg mampu diunduh lewat Google Play Store maupun App Store.
Berikut tindakan untuk mendaftarkan SKCK 2023 baru dengan-cara online lewat aplikasi:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Daftar atau masuk ke akun Anda untuk registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian online.
- Pilih opsi “SKCK” dr sajian & klik “Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian”.
- Lampirkan dokumen yg dibutuhkan untuk kriteria Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan-cara lengkap & akurat.
- Lakukan pembayaran untuk memproses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Cetak barcode selaku bukti untuk pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian fisik.
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dgn menenteng barcode & dokumen kriteria untuk mengambil SKCK fisik.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Terbaru Tahun 2023
Secara Offline
Selain itu, ada pilihan untuk membuat SKCK 2023 gres dengan-cara offline. Berikut langkah-langkahnya:
- Langsung datang ke Loket Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda/Polres/Polsek sesuai alamat domisili Anda.
- Bawa semua dokumen yg diperlukan untuk pengerjaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru.
- Isi formulir yg tersedia untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian gres.
- Lengkapi keterangan dlm formulir pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan-cara sempurna & benar.
- Lakukan pembayaran untuk biaya pengerjaan SKCK & tunggu proses selesai.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi
Kesimpulan
Demikianlah klarifikasi mengenai cara mudah menciptakan SKCK baru dengan-cara online & offline beserta persyaratannya, baik untuk WNI maupun WNA. Tarif untuk pembuatan SKCK baru adalah sejumlah Rp 30.000, yg bisa dibayarkan dengan-cara online atau eksklusif pada petugas di loket pelayanan.