Norma hukum yakni aturan yg dibuat untuk mengendalikan tingkah laris manusia dlm bermasyarakat. Tujuannya adalah untuk membuat ketertiban, keadilan, serta menangkal terjadinya kejahatan. Melalui aturan, masyarakat dilindungi dr berbagai ancaman & kejahatan. Hukum pula menjadi aliran bagi penduduk dlm melakukan tindakan yg sesuai dgn tatanan hidup yg berlaku.
Di Indonesia, aturan & norma menjadi kewajiban yg mesti ditaati oleh warga negara dlm melaksanakan hak & kewajibannya. Hal ini dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), yg menyatakan bahwa hukum menjadi keharusan dlm kehidupan bangsa & negara karena adanya hukum dapat membuat ketertiban serta keadilan bermasyarakat.
Secara harfiah, aturan merupakan peraturan atau adab yg dengan-cara resmi dianggap mengikat & dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum diartikan sebagai norma & sanksi yg diciptakan untuk mengendalikan pergaulan hidup dlm bermasyarakat. Hukum & norma dibentuk untuk membatasi ruang gerak insan supaya tak bertindak sesuai kehendak dirinya sendiri & harus sesuai aliran & tatanan yg berlaku agar menciptakan kehidupan yg aman, tentram, serta berkeadilan.
Table of Contents
Pengertian Norma Hukum Menurut Ahli
Norma aturan sungguh penting untuk dijadikan pedoman hidup dlm bermasyarakat & di lingkungan sehari-hari, walaupun terkadang harus dipaksakan, dibentuk untuk bikin setiap individu menjadi disiplin dlm bermasyarakat & bernegara.
Para ahli memiliki usulan yg berlawanan-beda mengenai pemahaman norma hukum.
Baca juga: Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Ahlinya
Purnadi Purbacarakan & Soerjono Soekanto
Terdiri dr kaidah atau pedoman untuk perilaku atau bertindak dlm hidup.
Maria Farida
Suatu ukuran yg mesti dipatuhi dlm kekerabatan dgn sesamanya atau lingkungannya.
Hans Kelsen
Sesuatu yg seharusnya ada atau terjadi, utamanya bahwa manusia harus bertingkah dgn cara tertentu.
Sudikno Mertokusumo
Kaidah peraturan hidup yg memilih bagaimana insan mesti bertingkah biar kepentingannya & kepentingan orang lain terlindungi.
Achmad Ali
Aturan atau cara bersikap yg wajib dipatuhi dgn sanksi & diberlakukan oleh otoritas pengendalian.
Jimmy Asshiddiqie
Pelembagaan nilai-nilai baik & jelek dlm bentuk aturan tata tertib.
Mz. Lawang
Merupakan gambaran harapan yg pantas dikerjakan.
J Macionis
Kumpulan aturan untuk memandu langkah-langkah setiap anggota penduduk .
Anthony Gidden
Aturan atau prinsip baku yg wajib dijaga & diamati oleh seluruh warga negara.
Norma aturan pula diatur di dlm UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), dianggap sebagai keharusan untuk mengontrol warga negara supaya mampu melaksanakan hak & kewajibannya. Hukum pula dianggap penting untuk menciptakan ketertiban & keadilan dlm bermasyarakat.
Baca juga: Hukum Administrasi Negara: Pengertian, & Sumbernya
Tujuan Norma Hukum
Tujuan keberadaan norma hukum dlm suatu pemerintahan atau negara yaitu selaku berikut:
- Sebagai fatwa atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu, untuk memperlihatkan keteraturan & stabilitas dlm kehidupan bermasyarakat.
- Menjadi batas-batas seperti larangan atau perintah dlm bertingkah & bertindak semoga tercipta lingkungan yg tertib & terhindar dr sikap semena-mena antar warga penduduk .
- Memberikan hukuman aturan maupun sanksi sosial bagi penduduk yg tak mematuhi aturan, selaku bentuk penegakan.
- Mendorong setiap penduduk melaksanakan pembiasaan dgn aturan & norma yg berlaku di lingkungan, sehingga tercipta harmoni & keharmonisan dlm masyarakat.
Ciri Norma Hukum
Berikut yaitu beberapa ciri khas dr norma aturan:
- Berisi aturan, tutorial, atau kaidah yg mengatur kehidupan masyarakat.
- Tidak dibuat sembarangan oleh masyarakat, melainkan harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum yg memiliki kekuatan hukum.
- Aturan dlm norma aturan mesti dipatuhi oleh setiap warga negara yg berada di wilayah negara tertentu, alasannya adalah norma ini memiliki kekuatan mengikat.
- Warga negara yg melanggar akan dikenakan hukuman, seperti eksekusi penjara atau pengenaan denda, alasannya adalah norma aturan menjadi acuan untuk sanksi tersebut.
Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, & Sumber
Sanksi Norma Hukum
Memiliki sanksi & tercatat tertulis, yg berlaku bagi setiap warga masyarakat yg melanggar. Sanksi bisa berupa pidana, denda, atau hukuman sosial. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban & mematuhi aturan. Sanksi aturan mampu dipraktekkan lewat pasal pidana atau perdata, mirip Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana yg mengontrol hukuman bagi pelanggar penganiayaan.
Contoh Norma Hukum
Untuk lebih jelasnya, berikut yaitu beberapa contoh pelanggaran dlm kehidupan sehari-hari.
Lingkungan Sekolah
Contoh di lingkungan sekolah antara lain:
- Siswa mesti hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
- Siswa mesti mengenakan seragam yg rapi & lengkap dgn atribut sesuai aturan.
- Rambut siswa laki-laki tak boleh melebihi kerah seragam.
- Seluruh siswa harus mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi.
Semua civitas diwajibkan mematuhi aturan yg diatur di lingkungan sekolah. Walaupun di setiap sekolah berbeda, namun telah dikontrol lengkap dgn sanksi kalau ada yg melanggar.
Baca juga: Norma Kesopanan: Pengertian, Tujuan, & Contoh
Masyarakat
Contoh yg berlaku di penduduk antara lain:
- Tamu yg bermalam selama 1×24 jam harus melapor pada ketua RT.
- Warga baru mesti melaporkan diri pada ketua RT & ketua RW.
- Setiap warga harus mengantarkan perwakilannya, berupa pria di atas 17 tahun, untuk terlibat dlm sistem keamanan lingkungan (siskamling).
- Setiap keluarga mesti mengeluarkan uang iuran kas RT setiap bulan, & lain sebagainya.
Norma aturan yg sudah diatur di tengah penduduk harus dipatuhi & tak boleh bertentangan dgn hukum yg lebih tinggi, walaupun ada keanekaragaman kondisi penduduk di lingkungan tersebut.
Negara
Norma hukum yg berlaku di suatu negara merupakan norma hidup dgn aturan yg paling tinggi & wajib ditaati oleh semua penduduk di seluruh daerah di Indonesia. Contohnya:
- Kewajiban mengenakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor.
- Wajib mempunyai SIM bagi pengendara motor.
- Membawa surat-surat lengkap tergolong STNK dikala berkendara.
Norma aturan di negara umumnya dikontrol dengan-cara tegas & ada sanksi aturan kalau melanggar, lebih ketat & kaku dibandingkan yg lain.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Defenisi, Tujuan, & Hambatan
Kesimpulan
Norma hukum mempunyai peran penting dlm mempertahankan ketertiban & keadilan dlm kehidupan bermasyarakat, memiliki hukuman yg jelas & tegas bagi pelanggarnya, baik dlm lingkungan sekolah, penduduk , maupun negara. Sanksi yg dijatuhkan mampu berupa pidana, denda, atau hukuman sosial, tergantung dr jenis pelanggaran & keputusan hakim. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh warga masyarakat untuk mematuhi hukum yg ada, demi terciptanya kehidupan yg lebih baik & harmonis.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- UU No. 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Perdata
- UU No. 5 Tahun 1986 wacana Peradilan Administrasi Negara
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 48 Tahun 2009 wacana Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan
- UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah
- UU No. 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah