Hukum Saham Dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI

hukum saham dlm islam

Hukum saham dlm Islam – Investasi saham mempunyai pesona alasannya adalah berpeluang untuk meningkatkan kekayaan dgn jumlah yg relatif besar walaupun kesannya pula tak kecil. Investasi saham ini merujuk pada kepemilikan saham melalui pembelian atau akuisisi lembar saham individual atau institusi yg dijual di pasar saham.

Keuntungan dlm investasi saham tergantung pada fluktuasi nilai saham perusahaan yg dimiliki. Di Indonesia, sudah ada undang-undang yg menertibkan saham. Namun, bagaimana pandangan Islam ihwal hukum saham?

Terdapat perdebatan ihwal penetapan aturan saham dlm Islam. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, dlm literatur fiqih, saham diambil dr kata musahamah yg mempunyai arti saling memperlihatkan saham atau belahan.

Menurut jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, tujuan pembelian saham dlm janji ini adalah untuk mendapatkan pengembalian sesuai dgn persentase modal jika perusahaan mengalami laba.

Namun, bila perusahaan mengalami kerugian, pemilik saham pula akan menanggung kerugian sesuai dgn persentase modalnya. Oleh sebab itu, musahamah diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk syirkah (perserikatan dagang) oleh para hebat fiqih terbaru.

Table of Contents

Pengertian Saham

Saham yaitu salah satu instrumen keuangan yg mewakili penggalan kepemilikan atau saham dlm sebuah perusahaan. Dalam hal ini, pemilik saham mempunyai hak untuk memperoleh dividen & hak bunyi dlm rapat biasa pemegang saham, serta mampu menjual sahamnya pada pihak lain.

Saham diperdagangkan di pasar saham yg mampu diakses oleh investor untuk membeli atau menjual saham sesuai dgn harga yg ditentukan oleh prosedur pasar. Nilai saham mampu berfluktuasi sesuai dgn kinerja perusahaan, kondisi pasar, & aspek yang lain. Investasi dlm saham merupakan salah satu bentuk investasi yg populer & dapat menawarkan keuntungan yg signifikan tetapi pula mempunyai risiko yg tinggi.

Baca juga: Analisis Sistem Politik Indonesia

Hukum Saham Dalam Islam Yang Diperbolehkan

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, sudah diberikan bimbingan wacana cara melakukan transaksi saham yg halal.

Dengan demikian, mampu ditarik kesimpulan bahwa investasi saham dapat dianggap halal kalau dilakukan sesuai dgn prinsip-prinsip syariah. Hal ini bergantung pada dua kriteria, yaitu jenis saham & jenis transaksi yg dilaksanakan.

Hukum Saham Dalam Islam: Bertransaksi Saham Syariah Saja

Langkah pertama untuk melakukan investasi saham yg halal yaitu hanya melakukan transaksi saham syariah. Menurut klarifikasi dr Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman resminya, saham syariah adalah imbas berupa saham yg sesuai dgn prinsip-prinsip syariah dlm agama Islam di pasar modal.

Dalam konteks saham syariah, definisi saham merujuk pada definisi umumnya yg diatur dlm undang-undang & peraturan OJK. Hal ini berarti emiten tak diperbolehkan untuk melakukan acara atau mengorganisir perusahaan publik yg melanggar prinsip syariah yg berlaku.

BEI sudah mengelompokkan saham syariah ke dlm indeks, yg membuat lebih mudah investor dlm mencari saham syariah yg dikehendaki. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks saham syariah komposit yg terdaftar di BEI & tergolong dlm Daftar Efek Syariah (DES) yg diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Blended Learning: Pengertian & Contoh

Hukum Saham Dalam Islam: Melakukan Transaksi Sesuai Syariah

Dalam melaksanakan jual beli efek, harus dikerjakan dgn prinsip kehati-hatian & tak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, & langkah-langkah yang lain yg mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba, & tadlis.

Hukum Saham Dalam Islam Yang Dilarang

Harap dicatat bahwa terdapat berbagai jenis transaksi yg tergolong dlm kategori terlarang berdasarkan prinsip syariah, di antaranya:

Baca juga: Wirausaha Adalah: Pengertian, Tujuan, Manfaat, & Keuntungan

Hukum Saham Dalam Islam: Kategori Tadlis

Berikut ini yg tergolong klasifikasi tadlis:

Hukum Saham Dalam Islam: Front Running

Tindakan di mana seorang anggota bursa efek melaksanakan transaksi atas sebuah imbas tertentu sebelum nasabahnya melaksanakan transaksi dlm jumlah banyak pada efek tersebut, dgn tujuan untuk menjangkau keuntungan atau meminimalisir kerugian.

Hukum Saham Dalam Islam: Informasi Menyesatkan

Tindakan di mana seseorang menawarkan keterangan atau pernyataan yg tak benar atau menyesatkan dengan-cara material, sehingga mensugesti harga imbas di bursa efek.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Konsep, Syarat, & Faktor

Hukum Saham Dalam Islam: Kategori Taghrir

Berikut ini yg tergolong kategori taghrir:

Hukum Saham Dalam Islam: Wash Sale

Transaksi yg tak mengubah kepemilikan atau manfaat atas saham yg diperdagangkan, tetapi bertujuan untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dgn memberi kesan seolah-olah harga tersebut terbentuk dengan-cara wajar.

Hukum Saham Dalam Islam: Pre-arranged trade

Transaksi yg dilakukan lewat pemasangan order beli & jual pada waktu yg nyaris bersama-sama alasannya adanya perjanjian sebelumnya antara pembeli & pedagang , dgn tujuan untuk membentuk harga atau kepentingan lain di dlm atau di luar bursa.

Diharapkan dgn memahami transaksi-transaksi terlarang tersebut, kita dapat menghindari pelanggaran prinsip syariah dlm berinvestasi saham. Namun, perlu dikenang bahwa masih ada beberapa jenis transaksi lainnya yg tak diperbolehkan menurut aliran-pedoman MUI.

Baca juga: Taubat Nasuha: Niat beserta Doa Setelah Sholat

Kesimpulan

Investasi saham mampu menjadi halal jikalau dijalankan sesuai dgn prinsip syariah, yakni cuma bertransaksi dgn saham syariah yg tak bertentangan dgn prinsip syariah & melakukan transaksi yg tak dihentikan sesuai aturan syariat. Adapun beberapa tindakan yg tergolong dlm jenis transaksi terlarang di pasar saham antara lain front running, misleading information, wash sale, & pre-arrange trade. Penting bagi investor untuk mengetahui & menghindari transaksi terlarang ini untuk menjaga investasi saham tetap halal & sesuai dgn prinsip syariah.

Baca juga: Cireng Nasi: Resep Khas Bandung Khusus Untuk Anda

Referensi

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 wacana Jual Beli Saham & Produk Derivatif Berdasarkan Prinsip Syariah, dapat diakses lewat laman resmi MUI: https://mui.or.id/aliran-mui-nomor-80-dsn-mui-iii-2011-ihwal-jual-beli-saham-dan-produk-derivatif-berdasarkan-prinsip-syariah/
  2. Penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal saham syariah, dapat diakses melalui laman resmi BEI: https://www.idx.com/perusahaan-tercatat/informasi-tertentu/syariah/
  3. Daftar saham syariah 2022, dapat diakses melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/informasi-dan-aktivitas/Pages/Daftar-Saham-Syariah-Periode-Januari-2022.aspx
  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal transaksi saham yg dianggap terlarang, mampu diakses melalui laman resmi MUI: https://mui.or.id/pedoman-mui-perihal-transaksi-saham-yang-diharamkan/

  Bantuan UMKM Beserta Syarat dan Cara Mendaftar