Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 202 Tahun 2020 Ihwal Protokol Isolasi Diri Dalam Penanganan Covid 19

cg.blogspot.com: Virus Corona (COVID-19). Coronavirus yakni jenis virus. Ada banyak jenis, dan beberapa penyebab penyakit. Sebagai bentuk santunan yang dikerjakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) dalam mengiklankan pelajarancg kesehatan terutama Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Novel Coronavirus atau diketahui selaku COVID-19. Berikut ialah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 202 Tahun 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Dalam Penanganan COVID 19 yang dapat di download atau diunduh pada situs resmi Kemkes Republik Indonesia dalam format PDF: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/SE_MENKES_202_2020_protokol_isolasi_diri_COVID.pdf

SE MENKES TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGANAN COVID 19 (SINGKATAN DARI: CORONAVIRUS DISEASE)

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO selaku pandemic dan Indonesia sudah menyatakan COVID-19 selaku peristiwa non alam berbentukwabah penyakit yang wajib di lakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningka1an perkara. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dibutuhkan panduan bagi penduduk dalam melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan terhadap orang-orang disekitar termasuk keluarga.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengembangkan bantuan dan koordinasi lintas sektor dan Pemda pada penanganan COVID-19, utamanya dalam bantuan berita terhadap penduduk terkait isolasi diri sendiri.

Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4 Langkah Agar Tampang Elok Seperti Perempuan Korea

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 perihal penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 perihal Peningkatan Kemampuan dalam menghalangi, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 wacana Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang mampu Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);

10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah supaya menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:

1. Jika sakit, tetap di rumah:

a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.

b. Harus mengisolasi diri dan mengawasi diri sendiri untuk menyingkir dari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekeliling Anda masuk ke keluarga.

c. Melaporkan terhadap fasilitas pelayanan terdekat tentang keadaan kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi setempat, untuk dijalankan investigasi sample oelh petugas kesehatan.

2. Isolasi diri Sendiri:

a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan yang lain), tetapi tidak mempunyai resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan saran petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke daerah-kawasan lazim.

b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang mempunyai tanda-tanda demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak memberikan tanda-tanda tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien faktual COVID-19.

c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari sampai diketahuinya hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium.

3. Yang dilaksanakan dikala isolasi diri:

a. Tinggal dirumah dan jangan pergi melakukan pekerjaan dan ke ruang publik.

b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lain. Jika memungkinkan, upayakan rnenjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.

c. Gunakan selalu masker selama kurun isolasi diri.

d. Lakukan pengukuran suhu harian dan pengamatan gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

e. Hindari pemakaian bareng peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.

f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan menyantap masakan bergizi, melaksanakan kebersihan tangan berkala mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan kerjakan adab batuk/bersin.

g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.

i. Hubungi segera kemudahan pelayanan kesehatan jikalau sakit memburuk (mirip sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.

4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak menawarkan tanda-tanda, namun pernah mempunyai kontak dekat dengan pasien faktual COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:

a. Lakukan pengamatan/pemantauan diri sendiri di rumah.

b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi tanda-tanda klinis mirip batuk atau kesulitan bernafas.

c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

d Jika hasil investigasi sampel dinyatakan faktual, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan saran petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca: APA ITU VIRUS CORONA DAN BAGAIMANA CARA SAYA MENCEGAH COVID-19?

  Cara Ampuh Menetralisir Uban

6. Tindakan pencegahan:

a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bab dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke kawasan sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.

c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.

d. Hindari menjamah mata, hidung dan ekspresi sebelum mencuci tangan.

e. Jika mengalami demam, batuk, dan sukar bernafas, segera cari perawatan medis.

7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya;

a. Masket digunakan oleh:

1) Orang dengen tanda-tanda pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk dikala mencari derma medis;

2) Orang yang memperlihatkan perawatan terhadap individu dengan gejala pernapasan;

3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan.

b. Masker medis tidak diharapkan untuk anggota masyarakat biasa yang tidak mempunyai gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan praktik terbaik mesti disertai wacana cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan sesudah pengangkatan.

c. Cara penggunaan masker:

1) Pastikan masker menutup ekspresi, hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada disebelah depan.

2) Takan bagian atas masker biar mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.

3) Lepaskan masker yang telah dipakai dengan cuma memegang tali dan eksklusif buang ke kawasan sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah mencampakkan masker yang sudah digunakan.

4) Hindari menyentuh masker dikala menggunakannya.

S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara berkala kalau kotor atau basah.

Demikian Surat Edaran ini untuk mampu dilakukan dengan sarat tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-seruan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.

Baca:

Itulah pelajarancg kesehatan wacana SE MENKES 202 tahun 2020 protokol isolasi diri COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di Kurikulum pelajarancg.blogspot.com Indonesia Bisa!!!