Definisi Dan Standar Umkm Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Pelajarancg akuntansi: UMKM adalah abreviasi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). pelajarancg.blogspot.com, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada beberapa menyebutnya UMKM. UMKM yaitu singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pendapat ini mendefinisikan perjuangan milik orang perorangan tubuh usaha yang bukan ialah anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang mempunyai batas-batas-batasan tertentu. Perbedaannya dengan usaha besar mampu dipelajari dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil pemasaran tahunan. Berikut klarifikasi Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 terkait pembelajaran pengelompokkan definisi & tolok ukur UMKM yang dirangkum Pelajarancg untuk mapel akuntansi.

 pendapat ini mendefinisikan usaha milik orang perorangan badan usaha yang bukan merupakan DEFINISI DAN KRITERIA UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

DEFINISI UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

Definisi UMKM menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bab 1 Pasal 1: “Usaha mikro yakni perjuangan produktif milik orang individual dan atau badan usaha individual yang menyanggupi tolok ukur usaha mikro. Usaha kecil yaitu perjuangan produktif yang bangun sendiri, yang dilakukanoleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik pribadi maupun tidak eksklusif dari usaha menengah atau besar yang memenuhi persyaratan perjuangan kecil. Usaha menengah yakni perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilaksanakan oleh orang individual atau tubuh usaha yang bukan ialah anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik pribadi maupun tidak eksklusif dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil pemasaran tahunan.”

  √ Pengertian Sistem Ekonomi Liberal

Berdasarkan definisi UU Nomor 20 tahun 2008 yang dirangkum Pelajarancg pada mapel akuntansi mampu dibilang bahwa UMKM adalah perjuangan milik orang individual tubuh usaha yang bukan ialah anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang memiliki batasan-batas-batas tertentu.

KRITERIA DAN CIRI-CIRI UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

Untuk melihat perbedaannya dengan usaha besar dapat dipelajari bahwa dalam mendefinisikan UMKM dibutuhkan standar dan ciri-ciri tertentu dalam menggolongkan atau menggolongkan UMKM. Menurut UU Nomor 20 tahun 2008 Pasal 6 perihal UMKM: “UMKM digolongkan berdasarkan tolok ukur selaku berikut:

  1. Kriteria perjuangan mikro Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 perihal UMKM Bab IV Pasal 6: “Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak tergolong tanah dan bangunan daerah usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Kriteria perjuangan kecil Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6: “Memiliki kekayaan higienis lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak tergolong tanah dan bangunan kawasan usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling paling pajak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Kriteria perjuangan menengah Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 perihal UMKM Bab IV Pasal 6: “Memiliki kekayaan higienis lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan daerah perjuangan; atau memiliki hasil pemasaran tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling paling pajak Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 DALAM PELAJARANCG UU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai beberapa point aturan yang berkaitan dekat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah ini mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 ihwal Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611).

Demikianlah yang mampu dibagikan pada blog pelajarancg akuntansi dimana UMKM ialah kependekan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), biar bermanfaat bagi siswa SMP dan SMA dalam mendalami mapel akuntansi di pelajarancg.blogspot.com