Pelajarancg: Arti jama dan Qashar dalam sholat. pelajarancg.blogspot.com, – Pada beberapa artikel sebelumnya, aku telah menerangkan beberapa hal wacana sholat dalam Islam. Salah satunya wacana Sholat jama’ dan Sholat Qashar. Ada satu hal yang mempesona saat aku bertanya kepada siswa di sekolah, ternyata masih ada beberapa murid Sekolah Dasar yang tidak mengetahui arti dari jama dan Qashar. Hal ini dibuktikan dengan tanggapan soal banyak kata yang terbalik sebab mereka sulit membedakan keduannya dari arti kata tersebut. Itu sebabnya saya menulis postingan pembahasan ini dalam kurikulum pelajarancg.blogspot.com
Sebelum saya menjelaskan lebih jauh wacana pemahaman jama dan Qashar, saya ingin menerangkan bahwa kata “Jama” dan “Qashar” ialah dua kata yang berhubungan dengan sholat yang diperbolehkan (sholat mubah) dalam Islam. Artinya, umat Islam diperbolehkan bagi orang-orang yang menyanggupi syarat-syarat melakukan sholat tersebut namun jika ia tidak melaksanakan itu, maka itu lebih baik untuknya.
Daftar Isi
PENGERTIAN JAMA’ DALAM SHOLAT
Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan berdasarkan perumpamaan ialah menghimpun dua sholat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu dan dilakukan secara berturut-turut. Contohnya, melakukan sholat zhuhur dan ‘ashar pada waktu sholat zhuhur. Pertama melaksanakan sholat zhuhur dan sesudah tamat dilanjutkan dengan sholat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau aktivitas yang lain.
sholat jamak ialah salah satu akomodasi atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt terhadap umat Nabi Muhammad SAW. Shalat jamak pernah dijalankan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
Terjemahannya: “Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, ia akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian dia berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan bila matahari tergelincir sebelum beliau berangkat, maka dia shalat Zhuhur apalagi dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Dalam Islam, Sholat Jama’ yaitu salah satu jenis Sholat Mubah atau yang dibolehkan dijalankan dengan mengumpulkan dua sholat (hukumnya Mubah).
Apa syarat-syarat untuk melaksanakan sholat tersebut:
- Musafir atau dalam perjalanan dengan syarat jarak sekurang-kurangnya81 km (menurut janji sebagian besar ulama).
- bukan dalam perjalanan maksiat.
- dalam kondisi panik, seperti sakit, hujan lebat, angin angin kencang atau musibah yang lain.
Pelajari: PELAJARAN AGAMA ISLAM TENTANG SHALAT JENAZAH
Apa macam-macam untuk melaksanakan sholat tersebut:
Shalat jamak terbagi dua macam atau bab, yaitu: Jamak Takdim dan Jamak Takhir.
Pertama, Jamak Takdim artinya mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu sholat yang pertama. Contohnyanya, Shalat zhuhur dengan ‘ashar dilakukan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dijalankan pada waktu maghrib.
Adapun syarat jamak takdim yakni:
- Dimulai dari shalat yang pertama.
- Niat jamak pada waktu sholat yang pertama
- Berturut-turut antara sholat pertama dengan sholat yang kedua.
- Masih dalam perjalanan.
Kedua, Jamak Takhir artinya mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dilakukan secara bersama-sama pada waktu sholat yang kedua.Contohnya, Shalat zhuhur dengan ‘ashar dikerjakan pada waktu ‘ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.
Adapun syarat jamak Takhir ialah:
- Niat menjamak setelah tiba waktu sholat yang pertama.
- Kedua sholat dijalankan masih dalam perjalanan
PENGERTIAN QASHAR DALAM SHOLAT
Qashar berdasarkan bahasa artinya meringkas atau memendekan, sedangkan berdasarkan istilah yaitu meringkas raka’at Sholat fardhu empat raka’at menjadi dua raka’at. Sholat fardlu yang boleh diqashar yaitu zhuhur, ‘ashar dan ‘isya. Sedangkan maghrib dan shubuh tidak boleh diqoshor.
Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا (النساء:١٠١)
Terjemahannya: “Dan jika kamu bepergian di tampang bumi, maka tidaklah mengapa kau mengqashar sembahyang(mu), kalau kau takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu ialah musuh yang aktual bagimu.” (QS. An-Nisa:101)
Dalam Islam, Sholat Qashar adalah salah satu jenis Sholat Mubah atau yang dibolehkan dilakukan dengan meringkas dua sholat (hukumnya Mubah).
Apa syarat-syarat untuk melaksanakan sholat tersebut:
- Musafir atau dalam perjalanan dengan syarat jarak minimal 81 km (berdasarkan komitmen sebagian besar ulama).
- bukan dalam perjalanan maksiat.
- mengetahui diperbolehkanya mengqashar.
- mengetahui niat mengqashar Sholat.
Apa Contoh Niat untuk melakukan sholat tersebut:
Contoh Lafazh niat qashar:
Bahasa Arab:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Terjemahan: “Sengaja saya sholat zhuhur dua raka’at, menghadap qiblat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”
Pembaca Pelajarancg: Itulah penjelasan singkat perihal Arti jama dan Qashar dalam sholat dalam sholat Mubah. Apakah kalian memahami? Jika kamu mempunyai pertanyaan, silakan bertanya!
Saya pikir itu saja untuk postingan cg ini. Semoga berguna! Amin!
Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya ya pembaca blog pelajarancg.blogspot.com,!