Fungsi Pengendalian Sosial – Fungsi pengendalian sosial ialah selaku berikut.
a. Mempertebal iktikad penduduk terhadap norma sosial
Dengan adanya hukum-hukum yang diberlakukan untuk warga penduduk sebagai bentuk pengendalian sosial, diperlukan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidaklah dapat dijalankan secara seenaknya sendiri, melainkan mesti diubahsuaikan dengan aturan atau norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
b. Memberikan imbalan terhadap warga yang menaati norma
Dengan adanya pengendalian sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka bagi yang melanggar akan menemukan sanksi (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati akan mendapatkan kebanggaan (imbalan konkret). Masyarakat akan memberikan evaluasi terhadap warganya bukan menurut kekayaan atau penampilan lahiriahnya saja, melainkan sejauh mana ia menaati hukum yang berlaku di masyarakat tersebut. Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, akan namun tidak pernah menaati hukum yang berlaku, maka ia tetap akan dicela. Seringkali aturan yang dibuat pemerintah diabaikan begitu saja oleh sebagian warga, maka langkah-langkah tegas sering dikerjakan oleh aparat untuk menegakkan hukum tersebut.
Sebelumnya tentang Pengertian Ciri dan Tujuan Pengendalian Sosial inin mampu memperbesar wawasan anda
c. Mengembangkan rasa aib
Budaya malu bantu-membantu salah satu bentuk pengendalian sosial yang sangat ampuh, terlebih bangsa Indonesia yang dikenal mempunyai kebudayaan yang mengutamakan perasaan. Untuk mengatasi semakin meningkatnya perkara- kasus pelanggaran hukum pemerintah pernah menciptakan kebijakan untuk menayangkan tampang koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan biar penduduk jangan melaksanakan hal yang sama kalau tak ingin dipermalukan di depan biasa .
d. Mengembangkan rasa takut
Pada lazimnya setiap aturan disertai dengan hukuman, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya bagi penduduk etika yang melanggar tradisi akan mendapatkan hukuman dikucilkan oleh golongan sosialnya. Bagi orang yang menyadari bahwa insan hidup sebagai mahkluk sosial, dikucilkan oleh kelompoknya ialah sebuah eksekusi yang berat. Bagi yang dikucilkan, kalau ia diterima golongan yang baru, itu pun niscaya akan mengundang pertanyaan, mengapa beliau dijauhi oleh kelompok asalnya dan dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya tersebut belum bisa eksklusif mendapatkan secara sarat .
Demikian halnya bagi penduduk terbaru, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah menjalani eksekusi, apa pun penyebabnya akan menjadi suatu noda. Secara wajar , tidak ada satu pun orang yang ingin dicap selaku noda bagi golongan sosial mana pun, sebab hal tersebut mampu merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat aktivitas sosialnya.
e. Menciptakan metode hukum
Pengendalian sosial merupakan bentuk aturan yang ialah bab dari sistem aturan. Pelaku penyimpangan sosial selain melanggar norma juga dikategorikan melanggar aturan. Ciri khas produk aturan ialah adanya hukum yang dilengkapi dengan hukuman tegas.