Nikah Muda : Ekspektasi Syar’Iah Dan Realitas Accidental

NIKAH MUDA : Ekspektasi Syar’iah dan Realitas Accidental[1]

https://2.bp.blogspot.com

Kampanye nikah muda sementara waktu kemudian tengah menjadi perbincangan yang begitu menarik, sejauh yang aku ingat kampanye nikah muda ini telah muncul secara masif semenjak Alvin Faiz (17thn)  yang menikah dengan Larissa Chou (20thn) , Alvin sendiri ialah seorang anak dari ulama besar indonesia adalah “Ustd. Arifin Ilham”. Pernikahan alvin dan larissa ini diunggah di dunia maya dan menuai banyak komentar, langkah-langkah alvin bahwasanya banyak di dukung oleh kelompok-golongan muslim konservatis dengan banyak sekali misi gerakan, salahsatunya yaitu #indonesiatanpapacaran. Gerakan ini tentu saja bukannya tanpa maksud, dibutuhkan dengan nikah muda generasi kita akan terhindar dari zinah yang mampu muncul dari korelasi pacaran, oleh sebab itu alangkah lebih mulianya bila pacaran digantikan dengan gerakan nikah muda.
dengan pertumbuhan teknologi dan internet yang mayoritas digunankan oleh para remaja, hal ini tentu saja sungguh memiliki efek besar pada pertumbuhan ekspresi dominan nikah muda yang bertransformasi menjadi sebuah budaya populer yang marak di konsumsi secara mentah oleh sampaumur. Dalam hal ini agama dipandang selaku sesuatu yang menganjurkan nikah muda alasannya adalah tokoh yang melakukan nikah muda adalah anak dari seorang ulama besar dan di dukung oleh gerakan muslim konserfativ.  (Perspektif)
           
Padahal jikalau kita mengacu pada kitab fiqif, kita akan memahami aturan ihwal pernikahan diantaranya yakni wajib, sunah, makruh dan haram[2]. Wajib menikah ditunjukan bagi mereka yang mampu memberi nafkah dan takut terjadinya zinah, sunah bagi merek yang berkehendak dan mampu memberi nafkah.makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah dan haram bagi orang yang bermaksud menyakiti /menyengsarakan orang yang mau dinikahi. Dalam pengertian ini kita mesti memahami pengertian perihal nafkah itu sendiri, nafkah pastinya bukan cuma wacana kebutuhan biologis ataupun seksual melainkan kelayakan tentang nafkah tersebut, misalnya seorang mahasiswa yang bekerja sampingan (dicontohkan sebagai pelaku nikah muda)  menemukan penghasilan dari perjuangan sampingannya sebesar 30rb/hari, tentu saja bila berhemat mungkin pria tersebut dapat membagi dengan istrinya, tetapi apakah pantas dan pastinya dapat memiliki peluang menciptakan kehidupan istrinya sengsara, disamping hal itu akad nikah usia muda akan menimbulkan generasi muda kehilangan peluang untuk memburu pendidikan tertinggi, menjadi produktif secara maksimal dan yang paling dikhawatirkan yaitu mengganggu kesehatan wanita baik itu secara fisik maupun psikis. Mengingat bahwa nikah muda akan banyak menunjukkan pengaruh negatif bagi kesehatan perempuan.
Nikah muda sebenarnya bukan sebuah hal yang gres di tengah budaya penduduk indonesia, bahkan orang-orang pada generasi sebelumnya di nikahkan pada usia belasan (dibawah 15)  tahun dikala mereka mulai menstruasi. Pada kebudayaan secara umum dikuasai di indonesia wanita kadang kala dianggap selaku the second sex. Kebanyakan cuma melihat perempuan sebagi sesuatu yang di perdagangkan untuk dinikahi sebelum menjadi tua dan tidak laku di pasaran libido laki-laki, nasib perempuan kemudian seddikit terselamatkan dikala terbentuknya undang-undang pernikahan dimana perempuan yang boleh dinikahkan harus berumur sekurang-kurangnya16 tahun, kebijakan ini sbenarnya beberapa wakt kemudian telah di gugat oleh aktifis anak dan perempuan yang menuntut semoga usia minimal pernikahan perempuan harus di tambahkan menjadi 20 tahun.
tradisi nikah muda ini  lazimnya banyak terjadi di negara berkembang, lebih banyak didominasi terjadi sebab banyak aspek yang mendukung terjadinya nikah muda, biasanya keluarga ataupun individu pelaku nikah muda dari pihak wanita memutuskan ijab kabul bukan untuk tujuan membentuk keluarga yang senang, melainkan sebagai penyesalan atas keadaan sehinga munculah ungkapan “ketimbang” maksudnya adalah aneka macam perempuan kususnya di Indonesia yang ahirnya menetapkan menikah di usia muda alasannya adalah “daripada nganggur“ketimbang gak sekolah” “daripada ga punya tujuan”, “daripada jadi beban orangtua” sementara masih banyak tanggunagan dan seterusnya. Heii.. !! …….. tentusaja ini persoalan..
tujuan ijab kabul sebagaimana yang tertulis pada undang-undang ialah untuk membentuk suatu kluarga yang serasi dan bahagia, bukan sekedar pelampiasan atas kesulitnya realitas hidup. Dengan demikian nikah muda di indonesia tidak lagi perihal ketaan kepada agama, harapan syar’i dan kebahagiaan yang hakiki, melainkan sebuah pelampiasan atas kegagalan menghadapi realitas.
Disamping hal yang berhubungan dengan sosial ekonomi, berbagai terjadi pernikahan dini oleh banyak aspek yang bersifat accidental,tidak di sengaja, terpaksa dsb. dimana umumnya akad nikah kerap kali terjadi alasannya hubungan pacaran yang diluar batas, perempuan hamil, cinta monyaet yang terlalu serius dan dapat pula terjadi alasannya adalah desakan lingkungan yang sudah terkonstruksi budaya tempoe doloe dimana perempuan yang menginjak duapuluhan akan dianggap sebagai perwan bau tanah apabila tidak secepatnya menikah, tercatatat bahwa pada tahun 2016 KUA di banyak kota di indonesia mengeluatkan setidaknya puuhan sampai ratusan surat dispensasi nikah (surat informasi untuk menikah meskipun terhalang kriteria ijab kabul yang berlaku misalnya saja usia)  pastinya hal tersebut menjadi persoalan, ijab kabul akibat kehamilan tak dikehendaki akan menciptakan wanita putus sekolah, gangguan kesehatan  dan seterusnya, hal ini mungkin yang ingin di usahakan para penggerak dakwah konserfatif supaya memulai jenjang yang serius ketimbang sekedar pacaran, tapi apakah akan menuntaskan dilema ? sedangkan perasaan cinta,suka, dan nafsu adalah sesuatu yang terbentuk secara alamiah bahkan semenjak menjadi anak-anak, sedangkan untuk menjalin sebuah akad nikah diharapkan banyak ongkos untuk menjalani hidup setelah terbentuknya sebuah keluarga.  Kita juga tidak bisa menyalahkan kampanye nikah muda begitu saja, alasannya adalah tujuan perihal kampanye tersebuat yakni untuk mengajak pada kebaikan. Yang mesti dikerjakan adalah pergantian acuan pikir.
http://www.leladies.com

Nikah muda bukan solusi tunggal, untuk menghindari masalah zinah syahwat, dan seterusnya bukan melulu tentang akad nikah semata, kita mampu melaksanakan beragaimacam aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian kita dari asumsi-pikiran negatif, disamping itu dalam menjalin hubugan antara laki-laki dan perempuan harus sesuai batas-batas norma yang dianggap baik, era muda ialah periode produktif, maka berkembanglah , dadilah pemimpin kala depan dan hindari sikap negatif yang mampu menghambat kemajuan kita selaku generasi muda. Nikah itu pasti, semua orang telah di pasangkan dengan jodohnya dan pasti akan menikah, namun hening guys.. semua ada waktunya, jadilah berprestasi, produktif, bahagialah untukmu sendiri untuk orangtuamu dan orang di sekitarmu, agamamu, dan negaramu.
Dengan demikian secar sepihak saya simpulkan bahwa akad nikah muda sebab argumentasi syariah masih sungguh jarang dilaksanakan dan yang justru banyak terjadi yakni alasannya alasan accidental yang mewajibkan pasangan muda menikah dan kehilangan potensi untuk menikmati kala muda baik itu secara akademis maupun sosial.  Selain itu bahu-membahu apa yang dijalankan Alvin patut di sayangkan sebab ia yakni anak seorang tokoh yang besar lengan berkuasa tentu saja mampu mengkonstruksi ajaran akil balig cukup akal yang masih labil, tanpa menyadari realitas yang dia hadapi.  Pernikahan sejatinya harus di kerjakan secara masak-masak, bukan sekedar karena pelampiasan keinginan dan pelegalan terhadap ekploitasi perempuan…
Rasanya masih banyak yang saya ingin utarakan tergolong ihwal masalah kesehatan, data BPS terkait Kekerasan wanita ijab kabul usia muda. Data wacana surat keringanan nikah dan seterusnya, tetapi karena berkecil hati takut kalau tulisan aku akan menjemukan bila terlalu panjang maka mungkin dongeng-dongeng tersebut akan saya muat pada bahasan di postingan yang yang lain. Terimakasih teah membaca silahkan berkomentar J


  Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 4 K13 dan Kunci Jawaban

[1] Refleksi  atas realitas sosial Indonesi

[2] Sulaiman rasyid. 1994. Fiqih Islam. Halaman 381
Please share…..  🙂