Pengertian Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAUD

Sekilas Tentang pemahaman Tenaga Pendidik & Kependidikan PAUD berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD. Dalam mengelola forum paud dengan-cara profesional dibutuhkan kepala sekolah, guru atau pendidik, & tenaga kependidikan.

pengertian pendidik & tenaga kependidikan paud

Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD adalah upaya pembinaan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yg dilakukan melalui pinjaman desain pendidikan untuk membantu pertumbuhan & pertumbuhan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.

Artikel PAUD ini merupakan seri dr rangkaian sosialisasi PAUD pada masyarakat yg bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dlm melaksanakan tugasnya. Seri postingan PAUD ini terdiri dr :

  1. PENILIK / PENGAWAS PAUD
  2. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
  3. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD
  4. PENGELOLA PAUD
  5. TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
  6. PESERTA DIDIK PAUD
  7. KURIKULUM PAUD
  8. EVALUASI
  9. DUKUNGAN ORANGTUA,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
  10. ORGANISASI MITRA PAUD

Silahkan klik link diatas untuk menerima pengertian masing-masing. Warna merah dicetak tebal diatas merupakan posisi yg sedang dibaca ketika ini.

Pengertian Pendidik & Tenaga Kependidikan PAUD

1. Siapakah yg dimaksud tenaga kependidikan PAUD?

Tenaga kependidikan PAUD adalah orang yg bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, & pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada forum PAUD, yg terdiri atas Pengawas Taman Kanak-kanak/RA/BA, Penilik KB/TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, & tenaga penunjang yang lain.

Tenaga kependidikan di lembaga paud ini bisa berbentukstaf manajemen atau bagian tata perjuangan & staf pendukung seperti psikolog & mahir kesehatan.

2. Siapakah yg dimaksud Pendidik PAUD?

Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yg bertugas mempersiapkan, melaksanakan pembelajaran, & menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan & perlindungan.

Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, & guru pendamping muda.

Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yg bertugas melaksanakan manajemen, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, & pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan & atau acara PAUD.

Apakah ada ketentuan rasio pendidik dgn akseptor didik?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, disebutkan bahwa untuk:

  • Usia Lahir – 2 tahun : rasio guru & anak 1: 4
  • Usia 2 – 4 tahun : rasio guru & anak 1: 8
  • Usia 4 – 6 Tahun : rasio guru & anak 1:15

  Menoreh Masa Depan Anak Anak Dimulai Sejak PAUD