close

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Sampai Perguruan Tinggi Saat Pandemi Covid19

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan untuk PAUD, Sekolah Dasar/MI, SLB, Sekolah Menengah Pertama/MTs, SMA/SMK/MA & Perguruan tinggi resmi disampaikan oleh Kemendikbud. Panduan ini akan menjadi langkah awal Pendidikan di Indonesia untuk kembali melakukan kegiatan sesudah beberapa bulan tak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejak bulan Maret, Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia harus dikerjakan di rumah atau Belajar Dar Rumah (BDR). Tidak hanya dr kalangan PAUD & Sekolah Dasar, Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dikerjakan dengan-cara online atau daring. Hal ini tak lepas dr tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid19 utamanya di dunia Pendidikan.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan untuk PAUD Panduan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Sampai Perguruan Tinggi Saat Pandemi Covid19

Kebijakan berguru di rumah pun berjalan hingga dikala ini. Kegiatan belajar mengajar, praktikum, hingga proses evaluasi alhasil berlangsung daring. Tentu hal ini memiliki dampak yg sungguh besar terhadap kemajuan di dunia Pendidikan.

Pemerintah risikonya membuat kebijakan dgn memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran dgn tatap wajah eksklusif. Melalui keputusan Bersama yg disampaikan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, Kemendikbud Bersama Kemenag, Kemenkes, & Lembaga pemerintahan yang lain yg bersinggungan pribadi dgn kebijakan ini mengeluarkan keputusan Bersama mengenai Pedoman Penyelenggaraaan Pendidikan di masa Pandemi Covid19.

Beberapa poin penting dlm penyelenggaraan Pendidikan langsung disampaikan. Termasuk diantaranya syarat & ketentuan penyelenggaraan Pendidikan di masa Pandemi. Adapun beberapa poin pending tersebut dijabarkan di bawah ini.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan untuk PAUD, Sekolah Dasar/MI, SLB, SMP/MTs, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA

1. Pola Penyelenggaraan PAUD, SD/MI, SLB, SMP/MTs, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA

Dalam Pedoman penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah menengah Atas dibagi menjadi 2 macam yg mencakup kapan tahun pemikiran gres & kategori sekolah yg mampu melaksanakan Pendidikan ketika masa pandemi.

  Pengertian Pasar Valuta Abnormal Dan Penjelasannya

Untuk Tahun fatwa baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli. Dengan kata lain, baik melalui online atau tidak, kegiatan Pendidikan akan kembali aktif.

Sedangkan untuk klasifikasi kawasan yg boleh menyelenggarakan Pendidikan yaitu tempat yg masih berada di zona hijau. Sedangkan untuk daerah yg masih berwarna merah, orange hingga kuning masih mesti mengadakan Pendidikan dengan-cara online atau daring.

2. Syarat Pengambilan Keputusan Melaksanakan pembelajaran Tatap Muka

Seperti yg sudah disampaikan di atas, bahwa tempat yg boleh menyelenggarakan Pendidikan dengan-cara tatap paras yakni daerah yg berada di zona hijau. Namun itu bukanlah satu-satunya keputusan. Selain itu masih ada ketentuan lain yg harus kerjakan. Syarat sekolah boleh malaksanakan kegiatan pembelajaran langsung diantaranya:
– Berada di zona hijau
– Pemerintah Daerah atau kanwil menyepakati
– Sekolah siap menyelenggarakan Pendidikan  sesuai dgn ketentuan yg disepakati pemerintah
– Wali murid menyepakati pelaksanaan Pendidikan dengan-cara tatap muka

3. Sekolah mempunyai kelengkapan persayaratan mengadakan pembelajara tatap wajah

Pemerintah mengisyaratkan sekolah yg akan menyelenggarakan Pendidikan dengan-cara tatap wajah hendanya melengkapi beberapa sarana & prasarana sesuai protocol yg ditetapkan Kemenkes. Beberapa  kelengkapan & ketentuan yg harus siapkan pihak sekolah:
– Ketersediaan fasilitas kebersihan & sanitasi seperti tempat basuh tangan, disinfektan, & toilet bersih.
– Memiliki oengukur suhu tembak atau thermogun
– Terdapat jalan masuk layanan Kesehatan puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
– Menerapkan area wajib masker
– janji dgn komite sekolah

4. Jadwal Masuk Sekolah SD/MI, SMP/MTs, Sekolah Menengan Atas/SMK/Ma

Dalam penyelenggaraan Pendidikan dengan-cara tatap muka dibagi menjadi 2 fase. Fase pertama yakni masa transisi sedangkan fase kedua ialah masa pembiasaan. Masa transisi berjalan selama 2 bulan, sedangkan berikutnya dilanjutkan dgn masa adaptasi.

  Download Pos Un Dan Usbn Jenjang Sd, Smp, Sma/K Tahun 2019

Adapun untuk acara masuk sekolah fase pertama ialah:
– SMP/MTs, SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA paling cepat bulan Juli 2020
– Sekolah Dasar/MI/SDLB paling cepat bulan September 2020
– PAUD paling cepat bulan November 2020

Adapun untuk fase kedua yaitu:
– SMP/MTs, SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA paling cepat bulan September 2020
– SD/MI/SDLB paling cepat bulan November 2020
– PAUD paling cepat bulan Januari 2021

Apabila pada dikala fase pertama ataupun fase kedua terjadi peningkatan konfimasi maka sekolah akan kembali di tutup & kembali ke polda daring sampai zona kembali hijau.

Baca Juga: MPLS Tahun pelajaran 2020/2021 Online

5. Penggunaan Dana BOS Untuk Covid19

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan permendikbud mengenai pengelolaan dana BOS. Namun dgn adanya pandemi Covid19 maka penggunaan dana bos mengalami pengembangan. Penggunaan dana BOS Sebagian besar didedikasikan untuk kesiapan satuan Pendidikan menghadapi Covid19 & selama masa pandemi.

Contoh penggunaan budget yg mampu digunakan ketika masa pandemi yaitu pembelian paket data pelaksanaan pembelajaran daring untuk pendidik & atau akseptor didik. Selain itu pinjaman honor yg tak terbatas. Pemberian honor ini mengalami pergantian dr yg sebelumnya maksimal 50% saat ini berubah menjadi tak terbatas.

Itulah ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap tampang mulai dr PAUD hingga Sekolah Menengan Atas. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi  maka tetap akan berlangsung dengan-cara Daring mulai dr kegiatan penyampaian Teori hingga Praktik. Untuk agenda & lainnya mampu disimak langsung di Panduan Penyelenggaran Pendidikan ketika Corona di bawah ini.

Download Panduan Penyelenggaraan PAUD, SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, & SMA/SMA – DISINI