PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Wargamasyarakat.org – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah di terbitkan untuk mengembangkan pelayanan pendidikan pada Madrasah. Komite Madrasah yaitu lembaga berdikari yg beranggotakan orang tua/wali peserta bimbing, tokoh masyarakat yg peduli pendidikan, & pakar pendidikan.

Dalam melaksanakan peran, Komite Madrasah mengadakan fungsi sebagai penyusunan kebijakan & program, penyusunan rencana kerja & budget, penetapan patokan kinerja, pengembangan fasilitas & prasara pendidikan di Madrasah, pemberian perlindungan finansial, fatwa, dan/atau tenaga dlm penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kerja sama, pengawasan kepada penyelenggaraan pengelolaan pendidikan & penerimaan & tindak lanjut keluhan, rekomendasi, kritik, clan aspirasi dr peserta latih, orang tua/wali, & penduduk .

Dalam mengadakan fungsi pemberian pertimbangan, Komite Madrasah mampu menyampaikan usulanpada Kepala Madrasah dengan-cara tertulis atau melalui lembaga rapat.

Anggota Komite Madrasah terdiri atas orang tua/wali peserta didik, tokoh penduduk yg peduli pendidikan & pakar pendidikan. Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang & paling banyak 15 (lima belas) orang.

Tertuang di PMA No. 16 tahun 2020, masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan lewat rapat orang renta/wali peserta latih.

PMA No 16 Tahun 2020.pdf, Unduh

Itulah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah yg mampu kami sampaikan, terima kasih atas kunjungannya & mudah-mudahan berguna.

  Batas Waktu Verval PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2021