Syarat Kelulusan Siswa berdasarkan SE Mendikbud 1 Tahun 2021

Wargamasyarakat.org – Menteri Pendidikan & Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional & Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dlm Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur Syarat Kelulusan Siswa & merupakan langkah responsif yg dilakukan oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan berkenaan dgn penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yg kian berkembangdgn mengutamakan keselamatan & kesehatan lahir & batin peserta didik, pendidik, & tenaga kependidikan.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan & Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) & ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN & cobaan kesetaraan tahun 2021, maka UN & ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dr satuan atau acara pendidikan sehabis menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yg dibuktikan dgn rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku sekurang-kurangnyabaik & mengikuti ujian yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dlm bentuk portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai sikap/sikap, & prestasi yg diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, & sebagainya), penugasan, tes dengan-cara luring atau daring; & atau bentuk kegiatan penilaian lain yg ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan, akseptor didik sekolah menengah kejuruan pula mampu mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, acara Paket B, & program Paket C dilakukan sesuai dgn ketentuan, yaitu kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan yakni penerima didik yg terdaftar di daftar nominasi akseptor cobaan pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, & pendidikan menengah; & hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dlm data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dgn ketentuan bahwa ujian akhir semester untuk peningkatan kelas mampu dilakukan dlm bentuk portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai sikap atau sikap, & prestasi yg diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, & sebagainya), penugasan, tes dengan-cara luring atau daring, & atau bentuk kegiatan penilaian lain yg ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian final semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas berguru yg bermakna & tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum dengan-cara menyeluruh.

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pula mengendalikan perihal PPDB Tahun 2021 yg dilaksanakan sesuai dgn Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, & Sekolah Menengah Kejuruan . Pusat Data & Informasi Kementerian Pendidikan & Kebudayaan menyediakan pertolongan teknis bagi tempat yg membutuhkan prosedur PPDB daring.

Berikut ini Salinan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN & Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan US dlm Masa Pandemi (Covid-19):

SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021.pdf, Unduh

Demikianlah berita mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) & Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dlm Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Terima kasih.