Berikut ini yaitu salah satu contoh teladan referensi makalah asuransi jiwa sederhana yg bisa ananda jadikan bimbingan lengkap menjalankan peran laporan.
Daftar Isi
Bab I – Pendahuluan
A. Latar Belakang
Manusia hidup akan selalu dikelilingi oleh risiko yg mengancam. Risiko tersebut mengancam semua kelompok, jenis kelamin, & usia tanpa memandang status sosial & ekonomi.
Beberepa teladan risiko tersebut antara lain adalah kecelakaan, menderita sakit penyakit, & ajal. Jika risiko itu terjadi, pasti akan sangat merugikan kita maupun orang-orang terdekat.
Oleh alasannya itu, risiko tersebut harus disiapkan obatnya sebelum kerugian lebih besar menyerang. Salah satu cara mengatasi persoalan ini ialah menggunakan jasa asuransi. Kini sudah banyak perusahaan asuransi yg beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asuransi kendaraan beroda empat & asuransi jiwa.
Jiwa seseorang mampu diasuransikan sesuai kebutuhan yg dibutuhkan, entah seumur hidup maupun untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Orang yg berkepentingan dapat menyelenggarakan asuransi tanpa perlu kesepakatan orang yg diasuransikan jiwanya. Jadi, setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya maupun pihak ketiga yg penting dlm hidupnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yg sudah diutarakan, mampu ditarik rumusan dilema perihal pengertian asuransi, pengertian asuransi jiwa, polis asuransi jiwa, evenemen, & rentang waktu berakhirnya asuransi jiwa.
C. Tujuan
Makalah ini dibentuk untuk mengenali pengertian asuransi & asuransi jiwa serta memberi pengertian lebih tentang polis asuransi jiwa, evenemen, & rentang waktu selesainya asuransi jiwa.
Bab II – Pembahasan
A. Pengertian Asuransi
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ihwal Usaha Perasuransian, terdapat definisi asuransi yg lebih lengkap bila dibandingkan dgn Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, pengertian hukum asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dgn menerima premi asuransi, untuk menunjukkan penggantian pada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yg mungkin akan diderita tertanggung, yg timbul dr sebuah peristiwa yg tak pasti, atau untuk memperlihatkan sebuah pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.”
Jadi dr pengertian tersebut dapat diambil kesimpulasan bahwa asuransi dibagi menjadi dua jenis yakni:
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa & asuransi sosial
B. Pengertian Asuransi Jiwa
Dalam hubungannya dgn asuransi jiwa maka konsentrasi pembahasan diarahkan pada jenis asuransi nomor 2. Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dipersempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka klarifikasi yg sesuai yaitu sebagai berikut.
“Asuransi jiwa ialah perjanjian antara 2 pihak atau lebih yg menyatakan pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dgn menerima premi untuk melaksanakan pembayaran menurut meninggal atau hidupnya seseorang yg diasuransikan.”
Di dlm KUHD, asuransi jiwa dikelola dlm Buku 1 Bab X pasal 302 sampai 308. Terdapat 7 pasal yg mengendalikan tentang asuransi jiwa tetapi tak satupun yg menjelaskan wacana pengertian asuransi jiwa. Meski begitu, berdasarkan ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yg berkepentingan, baik selama hidupnya maupun untuk waktu rentang waktu yg diputuskan dlm perjanjian.”
Selanjutnya, dlm Pasal 303 KUHD ditentukan: “Orang yg berkepentingan dapat menyelenggarakan asuransi bahkan tanpa dikenali dan/atau persetujuan dr orang yg diasuransikan jiwanya.”
Sehubungan dgn uraian pasal-pasal perundang-seruan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dgn mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa ialah perjanjian timbal balik antara pengambil asuransi dgn penanggung, dgn mana pengambil asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan mengeluarkan uang uang premi pada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akhir pribadi & meninggalnya orang yg jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya sebuah jangka waktu yg diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah duit tertentu pada orang yg ditunjuk oleh pengambil asuransi selaku penikmatnya.”
C. Polis Asuransi Jiwa
Sesuai dgn ketentuan pada Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan dengan-cara tertulis dlm bentuk sertifikat yg disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa menampung gosip:
- Hari diadakan asuransi
- Nama tertanggung
- Nama orang yg jiwanya diasuransikan
- Waktu mulai & berakhirnya evenemen
- Jumlah asuransi
- Premi asuransi
Akan tetapi, mengenai jumlah & penentuan syarat-syarat asuransi tergantung pada kesepakatan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
D. Evenemen
Dalam Pasal 304 KUHD yg menertibkan ihwal isi polis, tak ada ketentuan keharusan pencantuman evenemen dlm polis asuransi jiwa. Berbeda dgn asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis asuransi kerugian yg mewajibkan pencantuman bahaya-bahaya yg menjadi beban penanggung. Dalam asuransi jiwa, arti bahaya yg dimaksud adalah meninggalnya orang yg jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang merupakan hal yg sudah pasti, tetapi waktu meninggalnya seseorang tak dapat dipastikan. lnilah yg disebut kejadian tak niscaya (evenemen) dlm asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1, yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang selaku salah satu bagian yg dinyatakan dlm definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 maka tak perlu dicantumkan dlm polis. Ketidakpastian waktu meninggalnya orang yg jiwanya diasuransikan merupakan risiko yg menjadi beban penanggung dlm asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya orang yg jiwanya itu terdiri dr 2 macam, yaitu meninggalnya terjadi dlm jangka waktu asuransi & tak terjadi sampai jangka waktu asuransi selsai. Keduanya menjadi beban penanggung.
E. Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Evenemen Terjadi
Meninggalnya tertanggung adalah satu-satunya evenemen dlm asuransi jiwa yg menjadi beban penanggung. Terhadap evenemen inilah, asuransi jiwa diadakan antara tertanggung & penanggung. Apabila dlm jangka waktu yg disepakati terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban mengeluarkan uang sejumlah uang pada pihak yg ditunjuk oleh tertanggung atau pada hebat warisnya. Asuransi jiwa rampung tatkala penanggung melunasi pembayaran uang tersebut.
2. Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa, evenemen tak senantiasa terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila rentang waktu asuransi jiwa selesai tanpa terjadinya evenemen, maka beban risiko penanggung rampung. Namun, dlm perjanjian dituliskan bahwa penanggung diwajibkan mengembalikan sejumlah duit pada tertanggung apabila evenemen tak terjadi hingga jangka asuransi habis. Dengan kata lain, asuransi jiwa selsai tatkala jangka waktu asuransi habis disertai dgn pengembalian sejumlah dana pada tertanggung.
3. Asuransi Gugur
Menurut ketentuan yg tercantum dlm Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yg diasuransikan jiwanya tatkala diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, walaupun tertanggung tak mengenali kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain.”
Frasa terakhir pada pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” membuka kesempatan untuk penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini. Misalnya asuransi tetap dinyatakan sah apabila tertanggung betul-betul tak mengetahui keadaan orang yg diasuransikan jiwanya.
4. Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir jika dikerjakan peniadaan sebelum rentang waktu selsai. Pembatalan tersebut dapat terjadi apabila tertanggung tak melanjutkan pembayaran premi sesuai perjanjian maupun permohonan abolisi oleh tertanggung. Tindakan ini mampu dijalankan sebelum atau setelah membayar premi menurut jangka waktunya. Apabila abolisi dikerjakan sebelum membayar premi, tak ada masalah yg timbul. Namun, kalau peniadaan dilakukan setelah mengeluarkan uang premi sekali atau lebih, penyelesaiannya bergantung pada persetujuan yg tercantum dlm polis asuransi.
Bab III – Penutup
A. Kesimpulan
Kesimpulan makalah asuransi jiwa ini berisi rangkuman pembahasan. Pengertian asuransi jiwa yaitu perjanjian antara 2 pihak atau lebih yg menyatakan pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dgn mendapatkan premi untuk melakukan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya seseorang yg diasuransikan.
Menurut ketentuan yg tercantum dlm pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa menampung informasi berikut ini:
- Hari diadakan asuransi
- Nama tertanggung
- Nama orang yg jiwanya diasuransikan
- Waktu mulai & berakhirnya evenemen
- Jumlah asuransi
- Premi asuransi
Evenemen ini hanya 1 yaitu ketidakpastian waktu meninggalnya seseorang selaku salah satu bagian yg dinyatakan dlm definisi asuransi jiwa. Berakhirnya asuransi jiwa dipengaruhi oleh:
- Evenemen terjadi
- Jangka waktu berakhir
- Asuransi gugur
- Asuransi dibatalkan
Semoga makalah asuransi jiwa ini dapat berguna bagi penduduk untuk menambah wawasan.