Daftar Isi
Tulislah dasar hukum pelaksanaan wakaf
Hukum pelaksanaan wakaf adalah sunnah atau dianjurkan,dengan dasar-dasar hadist yg dikaitkan dgn wakaf.
seperti “Apabila mati anak adam maka terputuslah segala amalan kecuali 3 amalan: Ilmu yg bermanfaat,Shodaqoh Jariyah, Anak sholeh yg mendoakan orang tuanya”
Maksut dr shodaqoh jariyah itu sifatnya umum bisa mencakup segala shadaqah yg manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah., & sebagainya.
Sekian & terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat 🙂
sebutkan 3 dasar hukum wakaf di indonesia?
uu no 41 tahun 2004
semoga itu bisa membantu
Sebutkan 3 dasar hukum wakaf di Indonesia
Dasar hukum wakaf di Indonesia:
1. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006
2. Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf
3. Undang-undang No.5 Tahun 1960 pasal 5, pasal 14 ayat (1), & pasal 49.
Semoga membantu:)
sebutkan tiga dasar hukum wakaf
mudah-mudahan jawabannya bermanfaat
sebutkan tiga dasar hukum wakaf di indonesia
dasar hukum melaksanakan perwakafan adalah
a.UUPA: UU No. 5 Tahun 1960
b.PP. 28 Tahun 1977: Perwakafan tanah milik
c.Peraturan Menteri dlm Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata cara pendaftaran tanahmengenai perwakafan tanah milik
d.Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978
e.Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977
f.Inpres No. 1 tahun 1991à KHI Buku III
g.UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan
h.Hukum adat & aturan-aturan menurut hukum Islam à sepanjang belum diatur dlm aturan-aturan hukum tertulis.
i.UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.