BAB V
PERNIKAHAN
A. PERNIKAHAN
1. Pengertian Nikah
Nikah artinya suatu komitmen yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan terdapatnya hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij atau terjemahannya.
Dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal menurut Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa Perkawinan berdasarkan hukun Islam yakni akad nikah, yaitu akad yang sungguh berpengaruh untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya ialah ibadah.
Pada dikala ini, ijab kabul mesti tertib administrasi, sesuai dengan Pasal 5 yang menjelaskan (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi penduduk Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dijalankan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undangundang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
2. Hukum Pernikahan
Jumhur ulama memutuskan hukum menikah menjadi lima adalah :
a. Mubah
Hukum asal ijab kabul yaitu mubah. Hukum ini berlaku bagi yang tidak terdesak oleh argumentasi-argumentasi yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
b. Sunnah
Hukum ini berlaku bagi yang mempunyai bekal untuk hidup berkeluarga, bisa secara jasmani dan rohani untuk berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam perzinaan atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis dalam bentuk apapun yang tidak hingga pada praktik perzinaan).
c. Wajib
Hukum ini berlaku bagi yang sudah meraih kedewasaan jasmani dan rohani, mempunyai bekal untuk menafkahi istri, dan cemas dirinya akan terjerumus dalam pebuatan zina bila tidak menikah.
d. Makruh
Hukum ini berlaku bagi yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun sudah siap secara fisik untuk berumah tangga, dan beliau tidak khawatir terjerumus dalam perzinaan. Untuk ini diusulkan memperbanyak puasa guna meredam syahwatnya.
e. Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya
3. Meminang atau Khitbah
Khitbah artinya pinangan, yaitu ajakan seorang pria kepada seorang wanita untuk dijadikan istri dengan cara-cara lazim yang telah berlaku di penduduk .
1) Cara mengajukan pinangan
a) Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis periode iddahnya dinyatakan secara terperinci-terangan.
b) Pinangan kepada janda yang masih berada dalam kurun iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami dihentikan dinyatakan secara terang-terangan.
c) Pinangan kepada mereka cuma boleh dijalankan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
2) Perempuan yang boleh dipinang
a) Perempuan yang bukan berstatus selaku istri orang.
b) Perempuan yang tidak dalam era ‘iddah.
c) Perempuan yang belum dipinang orang lain.
3) Melihat calon istri atau suami
Melihat wanita yang mau dinikahi disunnahkan oleh agama. Beberapa pertimbangan perihal batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang diantaranya:
a) Jumhur ulama beropini boleh menyaksikan muka dan kedua telapak tangan, alasannya dengan demikian akan mampu dikenali kehalusan tubuh dan kecantikannya.
b) Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
c) Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.
4. Memahami Mahram
Mahram ialah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi.
Perhatikan diagram mahram berikut ini :
5. Prinsip Kafa’ah dalam pernikahan
Kafáah atau kufu artinya kesamaan atau kesetaraan antara kandidat suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (adat) dan harta kekayaan.
Kafáah adalah hak wanita dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, namun walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan somasi fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya, bila wanita dinikahkan oleh walinya dengan pria yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh.
6. Syarat dan Rukun Nikah
1) Calon suami, syaratnya :
a. Islam
b. benar-benar seorang pria
c. Menikah bukan karena paksaan
d. Tidak beristri empat.
e. Mengetahui bahwa calon istri bukanlah perempuan yang haram ia nikahi
f. Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi kerabat wanita kandung istrinya.
g. Tidak sedang berihram haji atau umrah
2) Calon istri, syaratnya :
a. Beragama Islam
b. Benar-benar wanita
c. Mendapat izin menikah dari walinya
d. Bukan selaku istri orang lain
e. Bukan selaku mu’taddah (wanita yang sedang dalam masa ‘iddah)
f. Tidak mempunyai relasi mahram dengan calon suaminya
g. Bukan selaku perempuan yang pernah dili’an calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina)
h. Atas kemauan sendiri
i. Tidak sedang ihram haji atau umrah
3) Wali, syaratnya ;
a. Laki-laki
b. Beragama Islam
c. Baligh (cukup umur)
d. Berakal
e. Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya)
f. Adil
g. Tidak sedang ihram haji atu umrah
4) Dua orang saksi, syaratnya :
a. Dua orang pria
b. Beragama Islam
c. Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
d. Melihat dan mendengar
e. Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
f. Tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah
g. Hadir dalam ijab qabul
5) Ijab qabul, syaratnya :
a. Menggunakan kata yang mempunyai arti menikah atau menikahkan, baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
b. Lafaz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
c. Antara ijab dan qaul harus bersambung dilarang diselingi perkataan atau perbuatan lain.
d. Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu patokan apapun.
e. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
7. Wali, Saksi dan Ijab Qabul
1) Wali Nikah
Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam akad nikah ialah wali wanita yang melakukan pernikahan dengan pengantin pria yang menjadi opsi perempuan tersebut. Adapun Syarat-syarat wali ialah Merdeka (memiliki kekuasaan), Berakal, Baligh, dan Islam.
Bapak atau kakek kandidat pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah menyanggupi syarat-syarat berikut:
· Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
· Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki kandidat suaminya
· Calon suami itu bisa mengeluarkan uang mas kawin
· Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan kandidat pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya.
Wali nikah terbagi menjadi dua macam adalah wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.
Berikut urutan wali nasab, dari yang paling berpengaruh memiliki hak perwalian sampai yang paling lemah.
1. Ayah
2. Kakek dari pihak bapak terus ke atas
3. Saudara pria kandung
4. Saudara pria sebapak
5. Anak pria kerabat pria kandung
6. Anak pria kerabat pria sebapak
7. Paman (kerabat bapak) sekandung
8. Paman (kerabat bapak) sebapak
9. Anak laki-laki dari paman sekandung
10. Anak pria dari paman sebapak
11. Hakim
2) Macam-Macam Wali
1. Wali Mujbir
Wali mujbir ialah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang telah baligh, arif, dengan tiada meminta izin terlebih dulu kepadanya. Hanya bapak dan kakek yang mampu menjadi wali mujbir.
2. Wali Hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim ialah kepala negara yang beragama Islam. Dalam konteks keindonesiaan tanggung jawab ini dikuasakan kepada Menteri Agama yang berikutnya dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang bertindak selaku wali hakim di Indonesia adalah para pegawai pencatat nikah. Sebab-karena wanita berwali hakim yakni
· Tidak ada wali nasab
· Yang lebih erat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih jauh tidak ada
· Wali yang lebih bersahabat tidak berada di tempat/berada jauh di luar daerahnya.
· Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
· Wali yang lebih bersahabat masuk penjara dan tidak mampu ditemui
· Wali yang lebih dekat tak maumenikahkan
· Wali yang lebih erat secara sembunyi-sembunyi tak inginmenikahkan
· Wali yang lebih akrab hilang, tidak dimengerti tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya (mafqud)
3. Wali adhal
Wali adhal yakni wali yang tak maumenikahkan anaknya/cucunya, alasannya kandidat suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu.