Seseorang yg melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya mengeluarkan uang diyat berupa ….
A. satu diyat sarat
B. ½ diyat penuh
C. 1/3 diyat sarat
D. 15 ekor unta
E. 10 ekor unta
Pembahasan:
Seseorang yg melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya mengeluarkan uang diyat berupa ½ diyat penuh.
Jawaban: B
Diyat artinya yaitu denda. Misalnya ada seseorang yg melakukan pembunuhan tetapi tak sengaja. Maka mampu diterapkan hukum diyat.
Hukuman diyat mampu dipraktekkan dgn beberapa syarat, yakni sebagai berikut.
-
Orang yg telah terbukti dengan-cara sah berdasarkan hukum membunuh orang mukmin, dengan-cara tak disengaja atau mirip sengaja. Jika ahli waris korban merelakan beliau tersebut kenapa mata aturan & keluarga yg tak wajib mengeluarkan uang diyat tersebut.
-
Orang yg dijatuhi hukuman alasannya adalah qisas tetapi dimaafkan oleh jago waris korban.
-
Orang yg telah terbukti dengan-cara sah berdasarkan hukum membunuh kafir dzimmi.