Siapa yg tak kenal Asmirandah? Yang suka menikmati dunia sinema elektronik (sinetron) & layar lebar tentu mengenalnya. Wajahnya kerap muncul di beberapa layar kaca melalui sinetron kejar tayang.Kariernya begitu cemerlang & banyak diidolakan oleh para pemirsanya. Ia pula pernah menjadi muslimah yg sungguh sholehah di film yg disadur dr novel “Dalam Mihrab Cinta” & “Ketika Cinta Bertasbih”.
Itu dahulu, namun sekarang bintangnya seakan redup. Semua itu mungkin karena keputusannya untuk pindah agama dr Islam ke Katolik. Ya, Asmirandah murtad. Sejak menikah dgn sang kekasih.
Ibu Asmirandah pasti sangat kecewa berat & terpukul. Ibunya suatu kali pernah bercerita. Beberapa bulan lalu, Asmirandah pulang ke tempat tinggal orangtuanya. Ibunya melihat Asmirandah dlm keadaan membisu & menangis. Ternyata dua rumahnya dijual untuk membayar utang suaminya asal Manado yg pula artis sinetron, Jonas Rivanno.
Asmirandah hanya menjadi sapi perahan.
Ustadz Munzir Situmorang yg menceritakan hal tersebut di sebuah kajian sementara waktu lalu. Suatu kali, Ustadz Munzir meminta pada ibunya Asmirandah untuk membujuk kembali ke Jakarta. Ustadz mau meruqyahnya.
“Kenapa Anda masuk Nasrani?”
“Karena Yesus.”
“Siapa Yesus dlm pandangan Anda? Tolong tunjukkan dalil dlm Bibel (Injil) bahwa Yesus itu selaku Tuhan. Saya bawa Injil, tolong tunjukkan dimana letak dalil yg menunjukkan itu. Tidak pernah satu pun Yesus mengaku bahwa dirinya Tuhan. Tidak pernah Yesus disembah sebagai Tuhan.Bunda Maria yg terdekat dengannya tak pernah menyembah Yesus.Terus mana landasan Anda menyembah Yesus?”
Itulah pertanyaan Ustadz Munzir yg terkenal keras kepada kristenisasi di Indonesia ini pada mereka yg sudah murtad.
Gugurnya Hak Waris
Mayoritas ulama, diantaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i & Al-Imam Ahmad bin Hanbal satu bunyi bahwa mereka yg murtad, haknya sebagai spesialis waris gugur dgn sendirinya. Apa dasarnya? Sebuah sabda Rasulullah Saw.:
“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, & tak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari & Muslim)
Akan tetapi beberapa ulama yg mengaku bersandar pada pertimbangan Mu’adz bin Jabal mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dr pewaris orang kafir, tetapi tak boleh mewariskan pada orang kafir. Alasan mereka yakni :
Islam itu unggul & tak ada yg mengunggulinya
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim mampu mewarisi harta kerabatnya yg murtad. Kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan pada kerabatnya yg muslim. Pendapat ini diriwayatkan dr Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, & yang lain. Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]