Di era yg makin canggih, sekarang banyak ponsel yg menghadirkan kamera yg mutakhir pula. Dengan adanya kehebatan itu , banyak penduduk yg memakai ponsel tak cuma untuk komunikasi & bermain gim, melainkan untuk swacitra atau yg lebih diketahui dgn selfie.
Banyak orang beralasan kenapa harus selfie, diantaranya untuk mengusir kejenuhan, having fun atau sekadar lucu-lucuan. Sayangnya, di media sosial dewasa ini digemparkan dgn foto selfie dgn mayat yg terbujur kaku berkain kafan. Lebih tragis lagi, foto selfie tersebut dikerjakan oleh wanita berjilbab & dgn keadaan tersenyum senang. Padahal sedang situasi sedang berkabung penuh murung.
Kontan saja, foto tersebut menuai caci maki para pengguna jejaring sosial.
“Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah,” kata Atik.
“Sangat-sangat memalukan, nampak sungguh itu orang tak bermoral,” ucap Tunis.
Tentang selfie, kaidah fiqih menyebutkan, al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim. Asal hukum mu’amalah yaitu boleh sampai ada dalil yg mengharamkannya.
Selfie mengikut pada hukum asal dr foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dr aturan asal tersebut bergantung dr niat selfier, pelaku selfie. Tak ubahnya mubah memakai hape. Bila digunakan untuk WA-an, BBM-an, hukumnya boleh. Bila dipakai untuk menyampaikan kebaikan, untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib sebagai dai.
Akan namun, jika digunakan untuk melakukan penipuan, penghinaan, pelecehan atau kejahatan pasti hukumnya haram. Selfie pun demikian, apalagi kalau selfie depan mayit dgn keadaan senyum ceria, ini bukan cuma memalukan namun pula tak memiliki budbahasa (biadab). Kita berlindung pada Allah dr tindakan keji. Wallahua’lam. [Paramuda/ Wargamasyarakat]