Tiga Hukum Makan Daging Kuda

Ada banyak macam daging binatang ternak yg halal & layak untuk dikonsumsi. Satu diantaranya ialah binatang ternak yg kerap dijadikan tunggangan yaitu kuda. Lalu apa hukum makan daging kuda?

Ulama berbeda usulan di dalamnya soal kasus ini. Sebagian menghalalkan makan daging kuda, namun sebagian lagi justru mengharamkan. Di tengah-tengah ada yg tak hingga mengharamkan, tetapi pula tak bulat mengizinkan alias hukumnya makruh.

1. Halal

Kuda itu halal disantap dagingnya. Demikian jumhur ulama dr mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah serta sebuah qaul yg berpengaruh dr mazhab Al-Malikyah beropini serupa. Kuda boleh disembelih juga, baik kuda itu kuda Arab (‘irab) atau pun kuda di luar itu (baradzin).

Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan & mengizinkan untuk makan daging kuda. (HR. Al-Buhkari & Muslim)

Dari Asma’ bin Abu Bakar ra. berkata,”Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW, & kami makan sedangkan kami berada di Madinah. (HR. Al-Buhkari & Muslim)

2. Makruh

Mazhab Al-Hanafiyah dlm qaul yg rajih mengatakan bahwa kuda itu halal, akan tetapi dgn karahah tanzih (kurang diminati atau diminati). Hal serupa dikatakan oleh Al-Auza’i & Abu Ubaid.

Mereka tak menilai bahwa kuda itu najis. Mereka tetap menyampaikan kuda itu suci sekalipun air liurnya, hanya saja makruh kalau disembelih serta dikonsumsi.

3. Haram

Sebagian mazhab Al-Hanafiyah menilai kuda itu haram disantap dagingnya. Pandangan yg mengharamkan kuda merupakan bagian dr mazhab Abu Hanifah yakni melalui jalur periwayatan Al-Hasan bin Ziyad. Ada pula pertimbangan kedua dr mazhab Al-Malikyah yg minoritas yg mendukung pemikiran ini. Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]

  Hukum Membuat Patung, Haramkah?